BANDA ACEH – Tindakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang mencopot Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan, Muhammad Yunus dan digantikan dengan Raihanah dianggap oleh LSM Gerak sebagai tindakan yang menghilangkan semangat pemberantasan korupsi.

“Bagi GeRAK, hal ini menunjukan bahwa gubernur menghilangkan semangat pemberantasan korupsi. Dimana yg bersangkutan telah memilik masalah saat menjabat di DKP,” ucap Kepala Divisi Kebijakan dan Anggaran Gerak Aceh, Fernan saat dihubungi portalsatu.com, Selasa 28 Juni 2016.

Fernan mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sebelumjya. “GeRAK telah melaporkan dia sebagai KPA dinas kelautan dan perikanan untuk dugaan korupsi proyek pengadaan boat 30 dan 40 GT pd tahun 2013,” lanjut dia.

Tindakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang mengangkat Raihanah dianggap sebagai tindakan yang salag kaprah. Dalam hal ini GeRAK menyesalkan tindakan gubernur.

“kita sesalkan kenapa beliau dipercaya menjabat kembali, ini benar- benar mengganggu kepercayaan publik. Padahal kita ketahui juga KPK telah mencatat Aceh sebagai satu dari 6 propinsi lainnya yg rawan korupsi yg akan di awasi serius mulai 2016 tahun ini,” kata dia.

Raihanah merupakan salah satu kepala dinas yang dikabarkan pernah tersandung kasus hukum. Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, pada tahun 2006. Saat itu ia menjabat Kepala DKP Pidie. Tindakan gubernur yang mengangkat Raihanah sebagai kepala dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan dianggap oleh GeRAK sebagai langkah yang salah.

“Seharusnya Gubernur mampu memperlihatkan sistem pencegahan korupsi yang baik. Dan mempertimbangkan pendapat Kejati Aceh untuk setidaknya mencari rekam jejak yang baik dalam memilih calon pejabat setingkat kepala dinas,” kata dia.[]