BANDA ACEH – Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHi, mengatakan, pelarangan pencairan dana atas APBA sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRA tidak logis secara aturan hukum, dan ini jika dilihat dari statement yang dikeluarkan merupakan salah satu keputusan personal dan bukan kelembagaan sebagai sebuah institusi, sebab menurut UU 11 tahun 2006 pelantikan terhadap para pejabat baru yang dilantik sebelumnya oleh Gubernur Aceh sudah bisa menjalankan mandat sebagai penyelenggara karena secara demensi hukum hanya melalui PTUN keputusan atas pergantian jabatan yang dilakukan oleh Gubernur yang dapat membatalkanya.
“Berdasarkan atas fakta yang berkembang, sejauh ini tidak ada satu keputusanpun pasca pelantikan jabatan baru oleh gubernur adanya semacam legal opinion atau keputusan tetap yang dapat membatalkan keputusan atas pergantian pejabat SKPA di Aceh, sejauh ini sifatnya masih himbuan baik dari Kemendagri maupun pejabat lain, dan ini menunjukan bahwa pelantikan rotasi jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sudah dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya, yaitu mempercepat pelaksanaan atas implimentasi APBA tahun 2017 oleh para pejabat yang sudah di SK-kan,” katanya.
GeRAK berkesimpulan, pelarangan penggunaan anggaran oleh Ketua DPRA akan menjadi salah satu sikap yang bertolak belakang dengan upaya percepatan pelaksanaan anggaran APBA, jika mengacu pada upaya percepatan pembangunan yang berkelanjutan maka salah satu syarat adalah bagaimana implementasi APBA segera dilaksanakan, dan kepada para pejabat atau SKPA yang sebelumnya sudah di copot untuk tidak membuat kegaduhan baru karena jika masih tetap keukuh (ngotot) menjadi kepala SKPA silahkan menempuh proses hukum (PTUN), dan terhadap mereka juga dilarang menggunakan anggaran APBA sebab secara hukum sudah ada pejabat lain yang mengisinya dan jika ini tetap tidak di indahkan maka mereka menjadi salah satu pihak yang akan berhadap dengan hukum dikemudian hari.
“Sikap pelarangan implimentasi APBA oleh ketua DPRA dan beberapa pihak yang melakukan kunjungan advokasi kemendagri patut dicurigai memiliki kepentingan politik ganda (doble agenda),” katanya.
Askhalani mengatakan, hasil kajian GeRAK Aceh terhadap seluruh SKPA yang diganti adalah mereka yang banyak mengantongi dan mengelola dana aspirasi DPRA tahun 2017, GeRAK Aceh menilai bahwa akibat kebijakan pergantian SKPA oleh gubernur, para pihak ini menimbulkan kegoncangan karena sebagaian besar SKPA baru dipastikan tidak akan menjalankan mandat atas pelaksanaan dana aspirasi.
“Ini menjadi indikasi kuat kenapa DPRA begitu ngotot untuk mendukung 17 kepala SKPA yang dicopot, dan jika diteliti lebih jauh bahwa para SKPA yang diganti adalah mereka yang sebelumnya banyak melakukan pelanggaran dan diduga memiliki konflik of interes yang besar terhadap pengadaan barang dan jasa dan bahkan berindikasi kuat dapat merugikan keuangan negara secara sistemik misalnya pada SKPA dinas kesehatan hewan dan pengairan yang memiliki program Aspirasi cukup tinggi pada tahun 2017,” kata Askhalani.
GeRAK Aceh menilai bahwa, pelarangan terhadap implimentasi pelaksanaan APBA oleh SKPA baru tidak bisa dilakukan oleh seorang ketua DPRA, dan ini sama sekali tidak memberikan kepastian secara hukum dan bahkan pelarangan ini malah akan menimbulkan gejolak baru yaitu memperlambat proses implimentasi terhadap APBA 2017, makanya menurut GeRAK Aceh sah dan tidaknya prosedur secara hukum terhadap pergantian SKPA adalah melalui pendekatan hukum juga yaitu adanya kepastian hukum tetap melalui proses pengadilan (PTUN), dan sejauh ini belum ada kebijakan dan kontruksi hukum tetap yang dapat membatalkan keputusan pergantian SKPA oleh gubernur Aceh maka sejauh itu pula pelarangan tidak menggunakan anggaran APBA sebagaimana yang disampikan oleh ketua DPRA tidak dapat diterima sebagai sebuah legal formal secara hukum.
Gerak Aceh mendukung langkah SKPA baru untuk segera melakukan kerja-kerja percepatan pelaksanaan atas anggaran APBA 2017 sebagimana intruksi yang disampikan oleh gubernur Aceh, dan jika ada pihak-pihak yang kemudian masih melakukan langkah-langkah keliru termasuk ngotot menjadi kepala SKPA maka harus segera dilakukan upaya hukum.
“ASN (aparat sipil negara) dilarang melakukan upaya tertentu yang dapat menimbulkan gejolak dalam pelaksanaan dan penataan birokrasi pemerintah dalam melayani kebutuhan publik, jika kengototan para pihak yang sudah dicopot tetap berlangsung maka ini adalah ancaman terbesar dalam pelayanan publik dan gubernur Aceh bisa melakukan koordinasi dengan institusi aparat hukum untuk dilakukan proses penegakan termasuk melaporkannya,” kata Askhalani.[] (rel)

