BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) telah menyampaikan surat panggilan sidang sengketa informasi publik kepada GeRAK Aceh sebagai pemohon dengan Nomor Registrasi: 001/II/KIA-PS/2016. Adapun sebagai termohon yaitu Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh selaku Atasan PPID Sekretariat DPRA. Sidang akan digelar pada Selasa 9 Februari 2016 dengan agenda pemeriksaan awal.
Kadiv Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan dalam siaran persnya di Banda Aceh, 8 Februari 2016. Fernan menyebutkan, ini merupakan kali kedua GeRAK mensengketakan Badan Publik Setwan DPRA dalam kurun waktu 3 tahun.
Sebelumnya Pada tahun 2013 yang lalu, GeRAK juga mengsengketakan DPRA tentang informasi nama Anggota Dewan yang mengembalikan dana TKI (Tunjangan Komunikasi Intensif). Namun kali ini GeRAK kembali meminta informasi publik terkait hasil kunjungan kerja yang dilakukan Anggota Dewan pada tahun 2015 kebeberapa Negara yaitu meliputi Turki, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Belanda, katanya.
GeRAK menyebutkan, sudah sepatutnya Sekwan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dapat memberikan informasi kepada publik terhadap penggunaan dana yang dibelanjakan oleh setiap Anggota Dewan dalam bentuk kunjungan kerja ke luar negeri. Apa alasan Dewan melakukan kunker dan apa impact dan hasil serta mamfaat nyata bagi publik di Aceh.
Ironisnya kunjungan kerja yang dilakukan tidak sejalan dengan kinerja Dewan itu sendiri. Di mana pengesahan APBA terseok-seok hingga tahun berjalan. Seharusnya tidak ada hal yang lebih penting daripada fungsi dewan untuk melakukan perencanaan APBA itu sendiri,katanya.
Fernan mengatakan, berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh tercatat bahwa proses perjalanan keluar negeri yang dilakasanakan oleh anggota DPRA secara sembunyi-sembunyi serta ada unsur kesengajaan untuk tidak memberitahukan kepada public. Hal tersebut menunjukan bahwa DPRA sengaja melakukan praktek tertutup padahal di era saat ini semua tindak dan tanduk yang dilakukan DPRA harus diketahui dan di umumkan kepada publik, apalagi dana yang dipakai adalah dana publik.
GeRAK Aceh menyesalkan kenapa sengketa informasi publik bisa kembali terjadi di badan publik DPRA (Setwan). Seharusnya mereka sudah harus belajar tentang keterbukaan secara lebih baik dan bukan melakukan upaya-upaya tertentu dengan menutup informasi. Ini artinya mengulang kesalahan yang sama dan ibarat kata seperti keledai saja yang konon tidak mau masuk pada lubang yang sama, katanya
Fernan mengatakan, proses sidang di KIA adalah bagian dari upaya permohonan yang disampaikan, tetapi surat permohonan yang diajukan oleh GeRAK tidak pernah direspon bahkan surat keberatan yang kita ajukan kepada Sekwan selaku atasan PPID tidak juga dijawab.
Mirisnya lagi ini terjadi disaat PPID Utama telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di linkungan SKPA. Hasilnya pun tidak tanggung-tanggung, pada tahun 2015 Aceh dinobatkan sebagai provinsi paling terbuka se-Indonesia yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat, katanya.
Hal tersebut, kata Fernan, seakan-akan menjadi tamparan bagi Pemerintah Aceh diawal tahun berjalannya pemerintahan. Untuk itu Gubernur harus mengevaluasi penyelenggaraan layanan informasi publik diseluruh SKPA.
Kami berharap Setwan silahkan membuka informasi publik terkait perjalanan Anggota Dewan pada persidangan. Melayani informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14/2008, kata Kadiv Kebijakan Publik GeRAK Aceh.[]




