ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dikabarkan mengusulkan pengadaan sejumlah mobil dinas baru dalam Rancangan APBK Perubahan Tahun 2018, yang akan dibahas DPRK pada 17-21 September mendatang.

Pengadaan mobil dinas baru itu antara lain untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat. Dalam draf usulan anggaran perubahan 2018 tersebut, pengadaan mobil dinas bupati senilai Rp1,7 miliar, wakil bupati Rp600 juta, dan sekda Rp450 juta. Selain itu, ada pula usulan pengadaan sejumlah kendaraan lainnya dengan pagu miliaran rupiah.

Koordinator Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, dalam keterangannya kepada portalsatu.com/, 15 September 2018, menilai usulan pengadaan mobil dinas baru tersebut kurang tepat dan terkesan pemborosan anggaran. Edy menyatakan, dirinya tidak menolak pengadaan mobil dinas, tapi seyogyanya pemerintah lebih bijak dalam melihat berbagai hal yang lebih dibutuhkan kabupaten itu.

Menurut Edy, mobil dinas bupati dan wakil bupati yang digunakan saat ini masih layak pakai. Oleh karena itu, kata dia, akan lebih bermanfaat jika usulan anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru itu dialihkan kepada program pengentasan kemiskinan. “Atau program di bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur (jembatan dan jalan) di desa-desa pelosok yang memang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Edy.

Edy menyebutkan, pelayanan sektor kesehatan di kabupaten itu masih perlu pembenahan. “Kasus dialami warga Desa Baro Paya, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, yang terpaksa melahirkan dalam mobil keluarga dan kemudian bayinya meninggal dunia, Selasa, 23 Mei 2017”, menurut Edy, menjadi preseden buruk pelayanan kesehatan di kabupaten itu.

“Seharusnya ini menjadi catatan penting bagi pemerintahan sekarang agar kejadian tersebut tidak terulang, di mana mobil ambulans dan juga tenaga medis harus stand by 24 jam memberikan pelayanan terbaik kepada warga di Aceh Barat. Apalagi di daerah terpencil yang memang sangat minim fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh warga,” tegas Edy.

Sekda Aceh Barat, Drs. Adonis, M.Si., dikonfirmasi portalsatu.com/, mengatakan soal usulan pengadaan mobil dinas dapat ditanyakan kepada pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat. “Coba hubungi BPKD,” jawabnya singkat, Sabtu malam.

Dikonfirmasi Sabtu malam, Sekretaris BPKD Aceh Barat, Zulyadi, S.E. Ak., mengatakan, usulan pengadaan sejumlah mobil dinas baru dengan pagu miliaran rupiah sudah sesuai ketentuan berlaku.

“Untuk pengadaan mobil pejabat, secara aturan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam PP 109 tahun 2000. Persoalan kapan mau dibeli nanti atau sekarang, itu terpulang lagi masalah kebijakan,” kata Zulyadi.

Amatan portalsatu.com/, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berkenaan sarana mobilitas hanya dijelaskan pada pasal 7 ayat (1) dan (2). Ayat (1): Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Ayat (2): Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Adapun penjelasan pasal 7 ayat (1): Dalam pengadaan kendaraan dinas harus mempertimbangkan prinsip  penghematan, sederhana dan bersahaja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ayat (2): Penyerahan kendaraan dinas dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya. (Lihat PP No.109 Tahun 2000)[]