BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Tmur menggerebek ladang ganja di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Senin (2/5/2016).

Namun, pemilik lahan yang bernama Muzakki bin Slamin (35) meneriaki petugas sebagai maling. Akibatnya, warga sekitar mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan pisau.

Beruntung massa tidak sampai berbuat anarkis, karena petugas langsung memberi tahu mereka adalah polisi. Kemudian massa mundur dan petugas menangkap pemilik lahan ganja.

Polisi juga menyita ganja kering seberat 731 gram dan tanaman pohon ganja untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di mapolres Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Budi Mulyanto, menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus lahan ganja di wilayahnya hasil penyelidikan dari anggotanya. Sebab, tersiar kabar ada warga yang menanam ganja.

“Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar ada lahan ganja. Ketika petugas hendak menangkap pemilik lahan ganja, tersangka meneriaki petugas maling. Masyarakat pun banyak datang ke lokasi, tetapi setelah dijelaskan kami petugas akhirnya mereka mundur,” terang Budi.

Menurut Budi, tersangka bersama barang bukti ganja kering dan tanaman ganja langsung dibawa ke polres. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kami terus mendalami kasus tersebut. Apabila masyarakat tahu ada tindak pidana narkoba, mohon kerjasamanya,” tandas Budi.[] Sumber: okezone.com