LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat, Lhokseumawe, menangkap dua pria yang memiliki narkoba jenis sabu di sebuah rumah seputaran kompleks eks-LP Punteut, Desa Ulee Blang Mane, Minggu, 26 Februari 2017, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar mengatakan, dua tersangka yang ditangkap berinisial AN (49), warga Dusun Beringin, dan HS (32), warga Dusun Kuta Baro, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat.

Iskandar menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Kuta Baro, pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah.

“Dari hasil penggeledahan kita berhasil meringkus kedua tersangka serta menemukan barang bukti 4 paket sabu, 45 plastik warna kristal, 4 unit  HP dan satu buah pistol korek api lengkap dengan sarungnya,” kata Iskandar kepada portalsatu.com, Minggu siang.

Iskandar melanjutkan, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan sabu itu senilai Rp216 ribu dan 4 ringgit uang Malasyia.

“Kita akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pengedar serta pemasok barang haram itu termasuk asal barangnya,” sebut Iskandar.[]