LHOKSUKON – LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTAK) membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap dana penanganan Covid-19 Aceh Utara tahun 2020. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, GerTAK menyebut banyak persoalan akibat buruknya tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Aceh Utara.
Koordinator GerTAK, Muslem Hamidi, dalam siaran persnya dikirim kepada portalsatu.com/, Jumat, 28 Mei 2021, sore, pihaknya sudah membaca dokumen BPK Aceh tentang LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 2/LHP-DTT/XVIII.BAC/12/2020.
“Ada tiga poin yang menjadi penilaian BPK atas pemeriksaan kepatuhan (penanganan pandemi) Covid-19. Yaitu, (pertama) penggunaan anggaran terkait penanganan Covid-19; (kedua) proses pengadaan barang dan jasa pada bidang kesehatan, bidang sosial dan bidang penanganan dampak ekonomi; dan (ketiga) terkait dengan apakah penanganan dampak ekonomi tersebut diterima oleh pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Muslem.
Menurut Muslem, dari LHP BPK tersebut setidaknya menghasilkan tiga kesimpulan dasar yang telah pihaknya rangkum. Pertama, Bidang Refocusing dan Realokasi APBK. “Rasionalisasi pendapatan dan belanja kabupaten belum sesuai ketentuan. Kemudian perencanaan dan pelaksanaan belanja tidak terduga (BTT) juga belum sesuai ketentuan, dalam hal ini Pemkab Aceh Utara juga tidak memiliki perencanaan penanganan dampak Covid-19,” ungkapnya.
Muslem menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan pagu pendapatan yang kurang ditetapkan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah, terutama untuk kegiatan penanganan dampak Covid-19. Selain itu, adanya kesalahan anggaran BTT digunakan untuk membiayai belanja yang tidak terkait dengan kegiatan penanganan dampak Covid-19.
Kedua, kata Muslem, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bidang Kesehatan, Sosial, dan Dampak Ekonomi. Adanya PBJ pada Dinas Kesehatan dan RSU Cut Meutia tidak dilengkapi dengan Bukti Kewajaran Harga dan adanya kelebihan atas pembayaran pajak sebesar Rp166.030.250,82 (Rp166 juta lebih).
Ketiga, lanjut Muslem, Penanganan Bidang Kesehatan, Sosial dan Dampak Ekonomi. Adanya penatausahaan hibah dan sumbangan pihak ketiga belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dan pelaksanaan kegiatan pasar rakyat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak tepat sasaran.
“Hal ini terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara kurang cermat dan tidak mempedomani ketentuan pergeseran anggaran dan perubahan APBK untuk membiayai kegiatan penanganan dampak Covid-19. Bahkan, Pemerintah Aceh Utara belum memiliki Kebijakan Strategis dan Rencana Operasional untuk penanganan dampak ekonomi,” ungkap Muslem.
Muslem melanjutkan, “dari LHP tersebut kita temukan banyak sekali persoalan yang terjadi dikarenakan buruknya tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Aceh Utara”.
“Dalam hal ini kita juga mendesak DPRK Aceh Utara untuk segera memanggil pihak Pemkab Aceh Utara, dalam hal ini Bupati, dan Sekda selaku Ketua TAPK dkk (dan jajaran) SKPK karena dinilai tidak berhasil menjalankan ketentuan pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 dengan baik,” tambah mantan Ketua BEM Unimal ini.
Padahal, kata Muslem, anggaran mencapai Rp50.598.766.816,00 (Rp50,59 M lebih) dari hasil refocusing dan realokasi APBK per November 2020 berada sepenuhnya di bawah kendali Pemkab Aceh Utara melalui TAPK terkesan telah mengurangi peran DPRK Aceh Utara. “Hal ini dapat merusak tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, karena kurangnya pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh DPRK secara kelembagaan,” tegasnya.
“Berdasarkan data LHP BPK Aceh yang kita terima kita menilai ada banyak persoalan yang terjadi karena kurang cermat dan buruknya kinerja Pemkab Aceh Utara dalam mengelola anggaran tersebut, juga diduga karena kurangnya peran fungsi pengawasan dari DPRK Aceh Utara. Sehingga Pemkab Aceh Utara menjalankan pemerintahan dengan mengabaikan peran DPRK sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran, pengawasan dan legislasi,” kata Muslem.
Muslem menyebut hal ini terjadi ketika Pemkab Aceh Utara melakukan pergeseran anggaran BTT dana Covid-19 dialihkan untuk pembayaran listrik (PJU dan tagihan listrik Kantor Bupati Aceh Utara di Landing) tidak melalui pembahasan dengan DPRK.
“Selanjutnya seluruh hasil perubahan penjabaran APBK saat itu juga belum dituangkan dalam Qanun tentang Perubahan APBK. Akibatnya, tindakan tersebut menjadi temuan BPK, karena BTT yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan dampak Covid-19, namun dialihkan untuk belanja yang tidak berkaitan,” ujar Muslem.
Muslem menambahkan, beberapa poin penting yang menjadi hasil temuan BPK tersebut diharapkan segera dievaluasi mengingat pada tahun ini Pemkab Aceh Utara juga telah kembali melakukan refocusing dan realokasi APBK Aceh Utara. “Sehingga kesalahan yang telah terjadi pada tahun sebelumnya kita harapkan tidak terjadi lagi pada tahun ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, GerTAK mendesak DPRK Aceh Utara berperan aktif menggunakan kewenangannya. “Jangan sampai hilang kepercayaan dari masyarakat, karena tugas dan kewenangan yang ada pada mereka menjadi tidak berfungsi, sehingga DPRK Aceh Utara tidak lagi menjadi lembaga yang aspiratif karena tidak mampu mengakomodir seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat Aceh Utara,” ujar Muslem.
Di sisi lain, GerTaK meminta Pemkab Aceh Utara segera menjalankan seluruh Rekomendasi BPK Perwakilan Aceh terkait LHP Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020.
“Kita juga meminta DPRK Aceh Utara segera memanggil Bupati dan TAPK Aceh Utara untuk mempertanyakan hasil evaluasi tentang sejauh mana perkembangan rekomendasi tersebut dijalankan mengingat Pemkab Aceh Utara saat ini telah kembali melakukan Refocusing dan Realokasi APBK Aceh Utara tahun 2021,” tuturnya.
Seperti diketahui, tahun ini Pemkab Aceh Utara kembali melakukan Refocusing dan Realokasi APBK Aceh Utara. Ini menjadi kali kedua dilakukannya Refocusing dan Realokasi APBK pasca Covid-19 setelah sebelumnya juga dilakukan pada APBK Tahun 2020.[](red)








