SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Aceh atas LKPK Subulussalam tahun anggaran 2020 di Banda Aceh, Jumat, 28 Mei 2021.

Predikat WTP tersebut merupakan ketujuh kalinya diterima kota hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil pada 2007 lalu ini. Sebelumnya, kota yang dijuluki Bumi Sada Kata ini juga meraih predikat WTP di mulai WTP 2012, 2013, 2014, 2016, 2017 dan 2018 serta 2020.

Wali Kota Affan Alfian Bintang mengatakan, capaian pemerintah meraih predikat WTP LKPK Subulussalam tahun anggaran 2020 sebuah prestasi diharapkan dapat memberi motivasi bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Kota ( SKPK) di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam untuk lebih tertib dan disiplin dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.

Baca Juga: Pemko Subulussalam Raih WTP LKPK 2020

“Pesan saya ke depan lebih tertib, disiplin, efektif dan efisien dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Kota Subulussalam,” kata Pak Bintang panggilan akrabnya.

Hal ini, kata Bintang agar ke depan, Pemko Subulusalam bisa meraih kembali predikat WTP dan mempertahankan prestasi yang telah dicapai. Karena itu, Ia mengajak SKPK untuk secara sama-sama mempertahankan prestasi WTP dari BPK Perwakilan Aceh atas LKPK Subulussalam tahun anggaran 2020.

“SKPK harus mempertahankan prestasi yang sudah dicapai dan memperbaiki hal-hal yang masih menjadi kekurangan kita,” ungkap Affan Alfian Bintang. []