LHOKSUKON – LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang segera membayar ganti rugi bangunan dan pembebasan tanah jalan dua jalur (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi) yang terletak di Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara.
“Berdasarkan informasi dan laporan yang kita terima dari masyarakat bahwa masyarakat sudah mulai mengeluh karena tidak adanya kepastian dari pemerintah kapan biaya ganti rugi tersebut akan dibayar. Dari laporan dan data yang kita peroleh bahwa proses administrasi yang dilakukan antara kedua belah pihak sudah sampai ke tahap pembayaran, masyarakat hanya tinggal menunggu pembayaran namun hingga saat ini belum dibayar dan tidak adanya kepastian yang diterima masyarakat kapan waktu pembayaran tersebut dilakukan,” kata Koordinator GerTaK, Muslem Hamidi, dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 20 Januari 2021.
Muslem menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada pasal 76 sudah sangat jelas disebutkan mengenai pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang. Pada pasal 76 ayat 3 disebutkan bahwa pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak. Pada ayat 4 pasal 76 jelas disebutkan bahwa pemberian ganti kerugian dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh pelaksana pengadaan tanah.
“Sementara dari data yang kita peroleh bahwa proses pelepasan hak telah dilakukan oleh masyarakat pada akhir Oktober 2020 dan bahkan pada Desember 2020 masyarakat telah menyelesaikan syarat administrasi termasuk tanda penerimaan ganti kerugian atas masing-masing tanah yang dimiliki,” ungkap mantan Ketua BEM Unimal itu.
Menurut Muslem, jika merujuk Perpres Nomor 148 Tahun 2015 tersebut juga disebutkan di dalam pasal 112 ayat 1 hingga ayat 4 mengenai penyerahan dan pendaftaran/pensertifikatan hasil pengadaan tanah oleh panitia pelaksana pengadaan tanah kepada instansi. Pada ayat 4 disebutkan bahwa proses pendaftaran/pensertifikatan wajib dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penyerahan hasil pengadaan tanah.
“Berdasarkan beberapa hal di atas maka kita mengultimatum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti kerugian tersebut, karena masyarakat sudah sangat mengeluh disebabkan tidak adanya kepastian dan tanggung jawab Pemerintah Aceh Utara. Kita meminta agar Pemerintah Aceh Utara tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang telah diatur di dalam Peraturan Presiden tersebut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya atas hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi,” pungkas Muslem Hamidi.[](*)


