BANDA ACEH – Elemen sipil Gerakan Selamatkan Aceh (GSA) mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar mematuhi surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) atas nama Menteri Dalam Negeri untuk segera menonaktifkan para pejabat eselon II yang dilantik pada 10 Maret 2017 lalu.

“Dalam surat Mendagri yang ditujukan langsung kepada Gubernur jelas diterangkan bahwa mutasi 17 SKPA melanggar perundang-undangan, dan diperintahkan untuk menonaktifkan pejabat baru. Seharusnya Zaini Abdullah segera melaksanakan perintah tersebut, untuk menghindari polemik panjang yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan daerah,” jelas Ketua Presedium GSA, Teuku Kamal Sulaiman melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Rabu, 29 Maret 2017.

Ia bersama-sama teman-teman di GSA khawatir, apabila gubernur tetap mengabaikan surat Mendagri tersebut akan berpengaruh pada proses realisasi pembangunan tahun ini dan berdampak buruk pada kinerja pemerintah secara keseluruhan.

“Sikap cuek gubernur juga bisa dinilai publik, sebagai sikap kepala daerah yang  tidak taat dan patuh terhadap peraturan. Apalagi sampai saat ini sudah menjurus pada konflik hukum antarpejabat. Harapan kami, polemik ini harus segera diakhiri dan itu menjadi tugas gubernur Zaini Abdullah demi kepentingan rakyat,” kata Teuku Kamal.[](rel)