BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

Data diperoleh portalsatu.com/, Rabu, 27 Juni 2018, surat itu diteken Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Nomor: 590/18740 tanggal 26 Juni 2018, perihal Pencabutan Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi. Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan surat Nomor 525/BP2T/2657/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa rekomendasi yang sudah diterbitkan tersebut dicabut.

Adapun pertimbangan Gubernur Aceh ialah: a. HGU PT CA sudah berakhir pada 31 Desember 2017 dan sampai saat ini belum mendapat perpanjangan; b. Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 590/243/2018 tanggal 19 Maret 2018 perihal Penolakan Perpanjangan lzin HGU PT CA; c. Surat Gubernur Aceh Nomor 590/6993 tanggal 21 Februari 2018 perihal Pembatalan Izin HGU PT CA.

Berikutnya; d. PT CA selama 30 tahun telah menelantarkan lahan HGU dan tidak melaporkan perkembangan usaha secara berkala setiap semester kepada kepala dinas teknis terkait; e. Tidak melakukan kegiatan kemitraan usaha perkebunan sebagaimana pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; dan f. Tidak melakukan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan Bapak Menteri agar permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT Cemerlang Abadi yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari kami untuk tidak dikabulkan,” bunyi surat Gubernur Aceh itu.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani, saat dikonfirmasi membenarkan surat Gubernur Aceh itu, termasuk isi poin d, e, dan f. Namun, sejauh ini portalsatu.com/ belum memperoleh keterangan dari pihak PT Cemerlang Abadi.[]