JAKARTA – Kemendagri menunggu hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang menjerat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
“Hingga saat ini di tingkat kami masih mengikuti pemberitaan dan proses yang sedang berlangsung,” kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, Rabu, 4 Juli 2018.
Dalam APBN 2018, Aceh mendapatkan dana Otsus Rp8 triliun. Nilai tersebut sebesar 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.
Yusharto menjelaskan, dana Otsus Aceh dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan. Selain itu, dana tersebut diperuntukkan buat program pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Dana otsus berupa program dan anggaran sudah menjadi bagian dari program dan APBD pemerintah daerah penerima sehingga sudah menjadi satu kesatuan,” ujar Yusharto.
Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap Irwandi dan Ahmadi di lokasi terpisah, Selasa, 3 Juli 2018, malam. Lembaga antirasuah mengamankan uang sekitar Rp500 juta dalam operasi penindakannya di Tanah Rencong.
Ketika dimintai tanggapan, Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan, mengaku belum bisa memberikan komentar mengenai penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf. Politikus Partai NasDem ini mengatakan pernyataan kelembagaan akan disampaikan lewat satu pintu.
“Terkait respons kami, sebaiknya disampaikan oleh Ketua DPRA saja,” ujar Irwan lewat pesan singkat, Rabu.[] Sumber: bisnis.com/Samdysara Saragih



