BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik dan mengambil sumpah jabatan lima Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BBMA) periode 2020-2025, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin, 9 November 2020. Pada kesempatan yang sama Gubernur juga melantik lima Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024.

Kelima anggota BBMA tersebut Prof. Dr. Nazaruddin. A. Wahid, M.A., sebagai ketua, Dr. Abdul Rani Usman, M.Si., Khairina, S.T., Mukhlis Sya’ya S.T., dan Mohammad Haikal, S.T, M.I.F.P., sebagai anggota.

Dalam sambutannya Gubernur Nova mengatakan keberadaan Badan Baitul Mal Aceh selama ini menunjukkan kemajuan. Sejak kehadiran Baitul Mal di Aceh, pemasukan daerah dari sektor Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) terus menunjukkan peningkatan. Pendapatan Aceh dari ZIS setiap tahun mencapai lebih dari Rp70 miliar.

Namun, kata Nova, jika dibandingkan dengan potensi zakat dan infak yang dapat digali dari masyarakat Aceh, jumlah tersebut masih relatif kecil. Sebab, kata dia, berdasarkan penelitian tahun 2014 potensi zakat di Aceh setiap tahunnya bisa mencapai Rp1,4 triliun lebih.

“Sayangnya, potensi ini belum tergali karena masih banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya tanpa melalui Baitul Mal. Oleh sebab itu, Baitul Mal Aceh perlu terus melakukan terobosan dan inovasi untuk mendorong masyarakat agar mau memanfaatkan lembaga ini untuk menyalurkan Zakat, Infak dan Sadaqah-nya,” kata Nova.

Gubernur juga mengingatkan agar Baitul Mal Aceh lebih selektif dalam menyalurkan dan bantuannya kepada masyarakat. Bantuan harus tepat sasaran. Sehingga hanya orang yang berhak yang menerima bantuan tersebut dari Baitul Mal.

Lima Anggota KIA

Sementara itu, lima Anggota KIA yang dilantik adalah Arman Fauzi, Hj. Nurlaily Idrus, S.H., M.H., Muslim Khadri, M.S.M., Andi Rahmadsyah, dan Muhammad Hamzah.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan hadirnya KIA diharapkan dapat mendorong sistem pemerintahan dan kinerja lembaga publik berjalan lebih terbuka dan transparan, sehingga berbagai potensi penyelewengan kekuasaan dapat dihindari.

“Kehadiran Komisi Informasi di Aceh merupakan amanat rakyat sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak publik dalam mendapatkan informasi,” kata Nova.

Nova mengatakan, sejak dibentuknya Komisi Informasi Aceh pada Juni tahun 2012 lalu, semangat keterbukaan informasi di lembaga publik kerap mendapat penghargaan di tingkat nasional.

Nova menuturkan, tugas-tugas Anggota KIA sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi harus dapat dilaksanakan dengan baik, khususnya dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan atau ajudikasi.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dan Kepala Biro Umum, Akmil Husen. Hadir juga sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).[](rilis)