BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugasnya.
Gubernur Irwandi menyampaikan itu saat menyaksikan para Bupati/Wali Kota, Kajari dan Kapolres se-Aceh menandatangani perjanjian kerja sama koordinasi antar-Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APIP-APH), di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa, 26 Juni 2018. Turut menyaksikan Irjen Kemendagri, Pangdam Iskandar Muda, dan Wakapolda Aceh.
Gubernur Irwandi menyebutkan, komitmen penanganan pengaduan masyarakat terkait kasus korupsi merupakan terobosan baru dalam membangun sistem pemerintahan berkualitas di Aceh. “Demi terwujudnya pemerintah yang adil, bersih dan melayani,” katanya.
Irwandi mengatakan, pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatur negara diatur dalam pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aparat pengawas diminta untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan atas aduan diterima.
Ada pula Instruksi Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menegaskan pentingnya keberadaan ASN bersih dan berkualitas. Sehingga pengawasan terhadap aparatur negara perlu diperketat agar kinerjanya terukur dengan jelas. Pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh aparatur terkait, tapi juga dapat dilakukan oleh masyarakat.
Irwandi menyebutkan, berkaitan penegakan hukum itudibutuhkan koordinasi baik antara aparatur pengawas dan aparatur penegak hukum dalam melihat setiap permasalahan agar tindakan diberikan sesuai ketentuan berlaku. Perlu menjalin kerja sama dalam sebuah kesepakatan tertulis demi terciptanya sistem pengawasan objektif.
Ada beberapa hal tertuang dalam kesepakatan itu. Di antaranya, untuk menghindari munculnya kekhawatiran berlebihan dari para penyelenggara pemerintahan atas langkah pengawasan. Meski pengawasan dilakukan secara ketat, tapi perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan tetap diberikan. Dalam kesepakatan itu disebutkan pejabat bertindak atas nama jabatan dan wewenangnya tidak dapat dipidana sepanjang yang ia lakukan sesuai asas umum pemerintahan yang baik.
Disebutkan kesepakatan kerjas ama antara APIP dan APH ini sama sekali bukan untuk melindungi kesalahan yang dilakukan aparatur pemerintahan. Namun lebih kepada penegakan hukum yang tegas. Adapun penerapan hukum pidana bagi aparatur pemerintahan yang bersalah merupakan tindakan terakhir.
“Perjanjian ini bukanlah untuk membuat aparatur sipil negara merasa dihantui oleh ancaman hukuman selama menjalankan tugasnya. Sebaliknya, kesepakatan ini untuk membuat ASN lebih nyaman bekerja. Dengan demikian tugas-tugas yang diemban dapat dijalankan dengan baik demi tercapainya tujuan pembangunan yang kita inginkan,” kata Irwandi.[](rel)



