BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta seluruh bupati/wali kota di Aceh menyampaikan data masyarakat kategori menengah ke bawah yang terdampak wabah Coronavirus diseaseĀ 2019 (Covid-19).
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor: 465/5676, tanggal 2 April 2020. Surat itu mengacu Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan menyiapkan anggaran tanggap darurat, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sembako, untuk disalurkan langsung kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19,ā bunyi surat diteken Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu.
Berkenaan hal tersebut, Gubernur Aceh berharap dukungan bupati dan wali kota untuk menyampaikan data masyarakat penerima bantuan dimaksud. Adapun syaratnya: a. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19 dengan katagori masyarakat menengah ke bawah; b. Data penerima bantuan ini juga merupakan syarat dikeluarkannya bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) bagi masyarakat, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanggulangan keadaan Darurat Bencana Dan Kerawanan Pangan Pascabencana.Ā
Berikutnya, c. Penerima bantuan layanan dasar ini bukan dari masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM), PKH, dan bantuan pangan nontunai (BPNT) atau bantuan dari pemerintah lainnya; d. Data harus sesuai by name by address dengan melampirkan kartu keluarga (KK), dalam pendataan dapat melibatkan petugas pendataan (Tagana, TKSK, PKH, PSM atau relawan lainnya), yang berada di bawah naungan dinas /intansi sosial kabupaten/kota.Ā
Lalu, e. Data yang disampaikan dibuat dalam keputusan bupati/wali kota sebagai data keluarga penerima bantuan; f. Dan semua format serta aplikasi data keluarga penerima bantuan akan dijelaskan oleh Dinas Sosial Aceh yang selanjutnya akan disampaikan resmi kepada dinas/intansi kabupaten/kota.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Ketua DPRK se-Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Perum Bulog Aceh, dan Kepala Satgas Posko Covid-19 Provinsi Aceh.[](*)