BANDA ACEH – Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah menegaskan bahwa seluruh pegawai non-PNS di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah tetap berstatus sebagai tenaga kontrak.

Hal tersebut disampaikan Zaini Abdullah dalam sambutannya pada acara peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja Ke-67, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-55, dan Polisi Wilayatul Hisbah Aceh ke-14 di halaman kantor Gubernur Aceh, Selasa, 25 April 2017.

“Jika sebelumnya sempat dibuat status bakti, saya minta supaya segera dikembalikan statusnya menjadi kontrak kembali,” kata Zaini Abdullah.

Zaini Abdullah meminta kepada Kasatpol PP dan WH agar melaporkan jika ada permalasahan mengenai status pegawai non-PNS Satpol PP dan WH supaya dapat segera dicari solusinya.

Zaini Abdullah mengingatkan kepada seluruh pegawai PNS maupun kontrak untuk terus  meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, melaksanakan tugas dengan amanah dan penuh tanggungjawab, serta bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan.

“Jika melanggar disiplin tentu akan ada sanksi, baik sanksi administratif maupun finansial berupa pemotongan tunjangan atau honor sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Zaini.

Pada kesempatan tersebut, Zaini Abdullah mengajak seluruh anggota Satpol PP/WH untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada acara Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Zaini berharap, kehadiran Satpol PP dan WH dapat memberikan rasa aman pada masyarakat dan tamu yang hadir. “Jadilah tuan rumah yang baik dan ramah serta mencerminkan nilai-nilai Islami.”[]