BANDA ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Gubernur dan DPRA wajib mengambil langkah konkret pencegahan dan penanganan serta kesiapan terhadap dampak sosial dan ekonomi ditimbulkan Covid-19. Mereka menyampaikan delapan poin yang diharapkan segera dilakukan Pemerintah Aceh secara nyata. Apa saja? 

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Aceh (LBH Banda Aceh, MaTA, Kontras Aceh, Katahati Institute), Syahrul, S.H., M.H., Jumat, 27 Maret 2020, menegaskan Coronavirus disease-2019 atau Covid-19 yang sedang ikut mewabah di Indonesia adalah hal serius dan tidak bisa ditangani hanya dengan narasi dan wacana-wacana semata. Secara nasional hingga 27 Maret 2020 pukul 18.00 WIB sudah 1.046 orang positif terjangkit virus ini, dan 87 di antaranya meninggal dunia.

Menurut Syahrul, mengingat penyebaran virus ini sangat cepat dan mudah, pemerintah diharapkan menangani secara serius, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melihat sistem dan pola penanganan saat ini, pihaknya khawatir pemerintah tidak memiliki kesiapan dan tak berdaya jika virus sudah menyebar secara luas. “Untuk jumlah orang yang saat ini saja pemerintah terlihat kalang kabut. Rakyat saat ini seperti bertahan hidup sendiri, pemerintah seperti tidak memiliki peran, selain hanya mengeluarkan imbauan jangan keluar rumah dan hindari tempat keramaian,” ungkapnya.

“Mengacu pada kondisi saat ini, kami meyakini pemerintah pusat lepas tangan terhadap penanganan pencegahan Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari dikeluarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah pusat, baik kebijakan yang dikeluarkan presiden maupun menteri-menteri yang lebih menitikberatkan pada peran pemerintah daerah. Seperti; Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19. Serta surat Menteri Keuangan Nomor s-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020,” tutur Syahrul.

Sampai saat ini, lanjut Syahrul, di Aceh sudah meninggal dua orang, meskipun yang satu belum ada hasil positf atau tidak Covid-19. “40 orang dalam status PDP dan 34 lainnya ODP. Jumlah ini mengalami peningkatan dari hari ke hari,” katanya. 

Dia menilai masyarakat Aceh pasti panik, karena sampai saat ini belum ada metode pencegahan dan penanganan yang bisa diharapkan oleh masyarakat. “Belum lagi bagaimana strategi pencegahan yang akan dilakukan terhadap orang Aceh yang sedang kembali ke Aceh, terutama dari luar negeri,” ujar Syahrul.

Sementara di tingkat daerah, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019, kata Syahrul, sama sekali tidak menggambarkan langkah konkret yang akan dilakukan pemerintahan Aceh, termasuk soal penanganan dampak sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.

“Setidaknya sampai saat ini, kita masih melihat kelemahan di Aceh. Pertama adalah rendahnya kemampuan deteksi yang tertular, dan kedua standar pelayanan masih belum sesuai dengan standar,” tegas Syahrul. 

Itulah sebabnya, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur dan DPRA, wajib dan segera mengambil langkah konkret pencegahan dan penanganan serta kesiapan terhadap dampak sosial dan ekonomi ditimbulkan Covid-19. Di antaranya, 1. Segera melakukan realokasi anggaran APBA tahun 2020 untuk fokus pada kebutuhan penanganan Covid-19, serta untuk mempersiapkan anggaran yang cukup untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi masyarakat; 2. Memastikan kecukupan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja kesehatan; 3. Memastikan Fasilitas Kesehatan memadai di Aceh, terutama lokasi khusus sebagai tempat orang-orang yang terjangkit Covid-19.

Berikutnya, 4. Mengadakan Rapid Tes Masal, terhadap orang-orang dalam status ODP, PDP dan masyarakat rentan berada dalam lingkungan orang berstatus ODP, dan PDP; 5. Mempertimbangkan untuk melakukan lockdown level provinsi, hal ini mengingat masih bebasnya keluar masuk orang baik antarprovinsi maupun dari luar negeri, yang akan berdampak pada semakin meluasnya penyebaran Covid-19.

Selain itu, 6. Melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di Aceh, selama masa darurat Covid-19; 7. Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok rentan terdampak langsung; seperti, buruh harian, pemilik usaha kecil, dan rumah tangga berpenghasilan rendah selama masa darurat Covid-19; dan 8. Melakukan sterilisasi di seluruh wilayah Aceh.[](rilis)