BANDA ACEH— Gubernur Aceh Zaini Abdullah diminta terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hukum terkait keberadaan PDPA (Perusahaan Daerah pembangunan Aceh). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan agar Gubernur Aceh mengembalikan posisi Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari atas agremen yang telah ditandatangani tersebut.

Pendapat itu disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, menanggapi perjanjian pemegang saham proyek Geothermal Seulawah di pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 10 Mei 2016 lalu. 

“Ini kan masih ada persoalan hukum yang belum diselesaikan, yakni eksekusi putusan MA terhadap gugatan saudara Syukri Ibrahim, mantan dirut PDPA. Kenapa ini penting, karena PDPA yang ditunjuk sebagai perusahaan dalam perikatan perjanjian tersebut,” kata Iskandar Al-Farlaky.

Anggota DPRA yang membidangi hukum, politik, pemerintahan, dan keamanan itu menambahkan, jika gubernur terus memaksakan kehendak dengan tetap mengajukan PDPA dalam hubungan investasi ini, maka dikhawatirkan akan muncul kembali gugatan susulan dari saudara Syukri Ibrahim bahkan legalitas perjanjian juga patut dipertanyakan. 

“Saya kira gubernur bisa mengangkat kembali dirut lama untuk melaksanakan putusan MA, meski beberapa bulan kedepan saudara gubernur mengambil sikap lain,” katanya.

Iskandar berpendapat, pihak gubernur seharusnya tidak memaksa diri mengingat proyek kerjasama ini bukan proyek cilet- cilet dan bek cit meubalot- balot lagei nyan. “Mari kita berpikir bijak dan mengakui kesalahan. Tentunya semua kita mendukung iklim investasi dengan baik, tapi melaksanakan putusan lembaga peradilan juga penting yang mencerminkan kita taat hukum,” ujar Iskandar.

Sebagaimana informasi yang ia ketahui, selain putusan MA pemerintah pusat melalui Mensesneg juga sudah memerintahkan Gubernur Aceh melakukan amar putusan yang telah inkrah tersebut meski sampai sejauh belum ditindaklanjuti sama sekali.

Ia mengatakan, Syukri Ibrahim dilantik sebagai Dirut PDPA pada 2 Oktober 2012. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk masa jabatan selama empat tahun. Namun, hanya berselang enam bulan, yaitu pada 13 Maret 2013, Syukri diberhentikan oleh Gubernur Zaini. Saat diberhentikan, Syukri sedang berada di Malaysia.

Atas pemecatan itu, pada 3 Oktober 2013, Syukri mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya PTUN meminta Gubernur Aceh mengembalikan jabatan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA. Putusan tersebut diperkuat lagi oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Namun Gubernur Aceh tak menerima keputusan tersebut, tim gubernur Aceh kembali mengajukan PK dengan nomor register 153 PK/TUN/2015 dengan tanggal masuk di Mahkamah Agung 7 Desember 2015 dan tanggal distribusi 23 Desember 2015. Pada 16 Februari 2016, MA kembali menolak PK dari Gubernur Aceh.[](bna)