Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita LhokseumaweRakyat Bayar Sendiri...

Rakyat Bayar Sendiri Pajak Penerangan Jalan, Pejabat Nikmati Insentif

Masyarakat Lhokseumawe membayar sendiri Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat membeli token dan melunasi tagihan listrik. PT PLN kemudian menyetorkan duit PPJ ke Rekening Kas Pemerintah Kota Lhokseumawe. Lantas, mengapa puluhan pejabat dan staf Pemko mulai dari Wali Kota, Sekda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sampai tenaga honorer menikmati insentif pemungutan PPJ?

Rizal tidak tahu sudah berkalang tahun ia membayar PPJ tatkala membeli stroom/token di kios agen penjual pulsa listrik. Tukang jahit sepatu dan sandal membuka lapak di Jalan Gudang, Lhokseumawe, ini tak pernah memerhatikan “PPJ” tertulis pada Struk Pembelian Listrik Prabayar. Dia hanya fokus pada 20 digit angka token yang kemudian dimasukkan ke meteran listrik prabayar.

“Saya beli pulsa listrik Rp23 ribu (Rp3 ribu biaya admin bank). Itu tahan sekitar 10 hari, karena saya tidak pakai AC (pendingin ruangan) di rumah. Tiap bulan tiga kali beli, berarti Rp69 ribu. Saya tak tahu ada pajak penerangan jalan,” kata pria 47 tahun disapa Bang Jal itu menjawab portalsatu.com, Kamis, 17 Agustus 2023.

Warga Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, ini menanyakan manfaat bagi masyarakat membayar PPJ. Jal menyebut tiang listrik tenaga surya di lorong depan rumahnya sudah lama tidak berfungsi. “Mungkin dipasang tiang agar bisa ditarik uang negara saja. Sekarang baru dengar, kita rakyat kecil dikenakan pajak penerangan jalan. Bisa jadi (pengadaan) tiang-tiang listrik tenaga matahari itu dari pajak yang kita bayar. Entahlah,” ujar ayah lima anak itu.

Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) merupakan program Kementerian ESDM mengunakan APBN.

Mursal (39), tukang jahit sepatu/sandal membuka lapak di sisi Jal, juga tak tahu ia atau keluarganya telah membayar PPJ ketika melunasi tagihan listrik pascabayar sekitar Rp100 ribu/bulan. “Mungkin 90 persen masyarakat tidak tahu PPJ. Karena bagi kita yang penting bayar listrik tiap bulan. Kalau tidak, diputuskan (arus listrik) oleh PLN,” ucap warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe itu.

Adi, warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, tak tahu pula apa itu PPJ. “Tidak perhatian dengan PPJ (tertulis pada Struk Pembelian Listrik Prabayar) karena tak paham,” kata tukang parkir di Jalan Merdeka kawasan Simpang Pasar Inpres Lhokseumawe itu.

Pudin, warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, bergegas mengambil Struk Pembayaran Tagihan Listrik yang disimpan istrinya ketika portalsatu.com menanyakan: apakah ia tahu PPJ dibayar setiap pelanggan PLN. Nelayan itu tidak menemukan “PPJ” pada struk tersebut. Dia melihat Struk Pembayaran Tagihan Listrik milik tetangganya, juga tidak tertulis “PPJ”.

Sebagai perbandingan, Pudin melihat Struk Pembelian Listrik Prabayar di rumah saudaranya. Pada struk tersebut tertulis biaya daya: Rp45.454, PPJ: Rp4.546, nominal: Rp50.000, biaya admin: Rp3.000, total bayar: Rp53.000.

Saleh, pedagang kelontong di Simpang Buloh, Lhokseumawe, tahu “PPJ” tertulis pada Struk Pembelian Listrik Prabayar. Namun, ia tak paham dengan PPJ. “Saya beli pulsa untuk listrik di kios ini Rp53 ribu, bertahan empat hari karena ada tiga kulkas dan televisi. Rata-rata tiap bulan tujuh kali beli atau Rp371 ribu/bulan. Setiap beli pulsa Rp53 ribu, pada struk tertulis PPJ: Rp4.546. Jumlah kWh: 75,2, dapat subsidi karena saya pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Dilihat portalsatu.com pada Struk Pembelian Listrik Prabayar tertanggal 22 Juni 2023, disimpan salah seorang warga lainnya, tertulis tarif/daya: R1/1300 VA, PPJ: Rp9.091, stroom/token: Rp90.909, jumlah kWh: 63, total tagihan: Rp103.000 (Rp3.000 biaya admin bank).

PPJ diterima Pemko Lhokseumawe 2017 sampai Juli 2023

PPJ salah satu jenis Pajak Daerah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uang PPJ disetorkan PT PLN (Persero) ke Rekening Kas Daerah Pemko Lhokseumawe. Ada pula PPJ dari sumber lain, PT PAG, perusahaan regasifikasi di kota pernah dijuluki “Kota Petrodolar” itu.

Data target dan realisasi penerimaan PPJ di Kota Lhokseumawe, dilihat portalsatu.com dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPK) Lhokseumawe tahun anggaran 2017-2022:

* Target PPJ tahun 2017 Rp15,70 miliar (M), realisasi Rp15,57 M lebih (99,20%);

* Target 2018 Rp13,87 M, realisasi Rp17,07 M (123,08%);

Data BPKD Lhokseumawe: penerimaan PPJ dari PLN 2018 Rp14,12 M.

* Target 2019 Rp17,27 M, realisasi Rp15,28 M (88,52%);

“Sebenarnya bila ditelusuri lebih lanjut realisasi PPJ tahun 2019 tidak mengalami penurunan. Akan tetapi pada tahun 2018 ada pembayaran piutang PPJ non PLN (PAG) yaitu piutang PPJ tahun 2014 dan 2015,” keterangan dalam LHP LKPK Lhokseumawe 2019.

Data BPKD Lhokseumawe: penerimaan PPJ 2019 disetor PLN Rp14,41 M.

* Target 2020 Rp14,91 M, realisasi Rp15,03 M (100,83%);

Rincian Realisasi PPJ 2020:
– Dari PLN Rp13,94 M
– Sumber lainnya – non PLN Rp1,09 M.

Dalam LHP LKPK Lhokseumawe 2020 disebutkan penerimaan dari PPJ sumber lainnya – non PLN mengalami peningkatan dibandingkan 2019. “Namun bila kita telusuri, hal tersebut disebabkan karena adanya pelunasan piutang tahun 2019 untuk Oktober dan November 2019”.

* Target 2021 Rp14,37 M, realisasi Rp14,96 M (104,11%);

“Naik turun penerimaan PPJ sangat tergantung dari pembayaran listrik oleh pengguna listrik di Kota Lhokseumawe, baik rumah tangga, perkantoran, dan industri,” keterangan dalam LHP LKPK Lhokseumawe 2021.

Rincian realisasi PPJ 2021:
– Dari PLN Rp14,08 M
– Sumber lainnya – non PLN Rp874,46 juta.

* Target 2022 Rp16,16 M, realisasi Rp16,96 M (104,99%).

Rincian realisasi PPJ 2022:
– Dari PLN Rp16,09 M
– Sumber lainnya – non PLN Rp874,46 juta.

* Tahun 2013, data BPKD Lhokseumawe, realisasi penerimaan PPJ dari PLN sampai 17 Juli Rp9,58 M.

Data tersebut menunjukkan dalam lima tahun terakhir Pemko Lhokseumawe menerima PPJ dari PT PLN rata-rata Rp14 M/tahun. Di sisi lain, hasil penelusuran portalsatu.com, Pemko Lhokseumawe membayar tagihan listrik lampu jalan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT PLN rata-rata Rp1,4 M/bulan atau sekitar Rp16,8 M/tahun. Belanja listrik PJU itu dialokasikan dalam APBK Lhokseumawe pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Artinya, Pemko Lhokseumawe tidak hanya menerima PPJ disetor PLN sebagai PAD, tapi juga harus membayar tagihan listrik PJU kepada PLN.

Tagihan listrik PJU itu sering menunggak hampir saban tahun, dan dilunasi Pemko Lhokseumawe pada tahun berikutnya. Dalam APBK 2023 sebelum perubahan, misalnya, dianggarkan Rp4 M untuk melunasi sisa tagihan PJU 2022, selain dialokasikan Rp11 M untuk belanja listrik lampu jalan tahun 2023. Menurut sejumlah sumber di Pemko Lhokseumawe, Rp11 M tidak mencukupi untuk membayar PJU 2023, sehingga direncanakan belanja listrik lampu jalan ditambah lebih Rp5 M. Tidak menutup kemunginan tagihan listrik PJU akhir 2023 juga harus dibayarkan dengan anggaran tahun 2024.

Dalam LHP LKPK Lhokseumawe 2022, BPK mengungkapkan Pemko Lhokseumawe pada tahun anggaran 2022 mengalami defisit riil Rp77,37 M, berasal dari utang dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya. Kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya utang belanja Rp39,80 M, dan pemanfaatan kas yang dibatasi penggunaannya Rp37,56 M yang akan membebani anggaran tahun berikutnya.

Peraturan terkait PPJ

Hasil penelusuran portalsatu.com, peraturan perundang-undangan terkait PPJ adalah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU 18/1997 dicabut dengan lahirnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (3) UU 28/2009. PP 69/2010 diundangkan pada 18 Oktober 2010.

Dua bulan kemudian, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, untuk menjalankan ketentuan pasal 98 UU 28/2009.

Dalam UU 28/2009 disebutkan PPJ salah satu jenis pajak kabupaten/kota. PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Mengacu Pasal 53 ayat (3) UU 28/2009, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui suratnya, 9 Januari 2012, nomor: 973/014/Keuda, hal: Pemungutan PPJ oleh PT PLN (Persero), ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota u.p. Sekda di seluruh Indonesia, menjelaskan bahwa dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain, seperti PLN, maka PT PLN sebagai wajib pajak diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPJ kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Dirjen Keuda menegaskan untuk efektivitas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPJ bagi Pemda dan PT PLN, maka: Pemungutan PPJ terutang setiap bulannya dilakukan PLN bersamaan dengan penerimaan pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN; PT PLN menyetor hasil penerimaan PPJ secara bruto ke Kasda atau tempat lain yang ditunjuk kepala daerah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Penyetoran hasil penerimaan PPJ dilakukan pada bulan berikutnya, paling lambat sesuai tanggal ditetapkan dalam peraturan daerah dan/atau kepala daerah.

Berikutnya: PT PLN membuat daftar rekapitulasi tagihan listrik pelanggan yang telah dilunasi dan disampaikan ke kepala daerah atau pejabat pengelola PPJ. Daftar rekapitulasi tagihan listrik tersebut berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); Daftar rekapitulasi tagihan listrik, antara lain memuat data: jumlah pelanggan, jumlah pembayaran penjualan tenaga listrik (PTL), dan jumlah rupiah PPJ.

Menurut Dirjen Keuda, Pemda dapat meminta daftar rincian tagihan listrik perpelanggan kepada PT PLN yang pelaksanaannya dikoordinasikan antara Pemda dengan PLN unit setempat; Pemda bersama PLN dapat melakukan penertiban penerangan jalan umum ilegal dan mengatasi penggunaan tenaga listrik ilegal.

Sementara itu, PP 91/2010 dicabut melalui PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. PP 55/2016 akhirnya dicabut dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterbitkan pada 16 Juni 2023.

PP 35/2023 peraturan terbaru untuk melaksanakan ketentuan sejumlah pasal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU 1/2022 berlaku sejak 5 Januari 2022, mencabut UU 28/2009 tentang PDRD, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Lima bulan sebelum lahir PP 35/2023, Pemerintah sudah mengeluarkan PP Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik, berlaku sejak 20 Januari 2023. Dalam penjelasan umum PP 4/2023 disebutkan dengan diundangkannya UU 1/2022, Pemerintah telah melakukan redesain kebijakan pajak dan retribusi daerah. Redesain kebijakan tersebut antara lain dengan restrukturisasi jenis pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik yang sebelumnya diatur dalam UU 28/2009 dengan nomenklatur Pajak Penerangan Jalan. Perubahan nomenklatur tersebut selain untuk reklasifikasi jenis pajak, juga bertujuan melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan pada 13 Desember 2018 menetapkan bahwa pasal-pasal pengaturan PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayal (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU 28/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dinyatakan pula bahwa pasal-pasal dimaksud masih berlaku selama tiga tahun sejak Putusan MK tersebut dibacakan. MK memerintahkan pembentuk UU 28/2009 untuk melakukan perubahan atas undang-undang tersebut khususnya terkait pengaturan PPJ.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa atas penggunaan tenaga listrik, baik dihasilkan sendiri maupun sumber lain, tetap dapat dikenai pajak, namun dengan pengaturan nomenklatur lebih tepat agar tidak menimbulkan kerancuan bagi subjek pajak dan wajib pajak.

UU l/2022 diundangkan 5 Januari 2022, Pasal 187 huruf b mengatur ketentuan peralihan bahwa Peraturan Daerah atau Perda [Aceh: Qanun, red] mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 masih tetap berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan UU 1/2022.

Pemerintah menetapkan PP 4/2023 sebagai peraturan pelaksanaan UU 1/2022 menjadi dasar bagi Pemda menyesuaikan Perda mengenai pemungutan PPJ, untuk memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik tersebut.

PP 4/2023 mengatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas tenaga listrik yang harus diatur dalam Perda terkait pajak dan retribusi daerah. Yaitu ketentuan tentang jenis, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, saat terutang pajak, dan wilayah pemungutan pajak.

Pemda diminta melakukan penyesuaian Perda mengenai pemungutan PPJ sesuai PP 4/2023 melalui penyusunan Perda terkait pajak dan retribusi daerah paling lambat 5 Januari 2024.

Pelanggan PLN bayar sendiri PPJ ketika beli token dan melunasi tagihan listrik, apa masalahnya?

Masalahnya, para pejabat dan staf Pemko Lhokseumawe sudah bertahun-tahun menerima insentif/upah pungut PPJ yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK). Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menduga hal itu tindakan korupsi lantaran pejabat dan staf Pemko tidak memungut PPJ. Pemko hanya menerima bukti setoran PPJ ke Rekening Kasda dari PT PLN.

Jaksa menyelidiki dugaan korupsi Upah Pungut PPJ pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, sejak beberapa bulan lalu. Penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, 10 Agustus 2023. “Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8).

Kajari Lalu Syaifudin memimpin penggeledahan gedung BPKD Lhokseumawe, Jumat, 11 Agustus 2023. Tim penyidik menyita puluhan item dokumen. “Dokumen kami dapatkan menjadi alat bukti surat yang menambah alat-alat bukti tersebut, guna membuktikan unsur pasal akan dipersangkakan kepada tersangka nantinya,” tuturnya.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis, 24 Agustus 2023, mengatakan penyidik sudah memeriksa 32 saksi kasus dugaan korupsi Upah Pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe. Penyidik belum menetapkan tersangka. “Kita evaluasi dan ekspose perkara dulu untuk melihat apakah alat bukti sudah cukup,” ujarnya.

Dari 32 saksi itu termasuk Imran, Pj. Wali Kota Lhokseumawe. Imran yang menjadi Pj. Wali Kota sejak Juli 2022, tidak bersedia diwawancarai soal upah pungut PPJ saat dicegat portalsatu.com usai diperiksa penyidik di Kejari, Jumat, 18 Agustus 2023.

Penyidik memeriksa Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, dan dua mantan Kepala BPKD, Azwar, dan Marwadi Yusuf, Senin (21/8). Azwar menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe sejak 2 Februari 2017 sampai 31 Maret 2020. Setelah itu, ia menjadi Inspektur/Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe hingga 2023. Marwadi Yusuf menjabat Kepala BPKD sejak 31 Maret 2020 sampai 30 Desember 2022. Selanjutnya, Marwadi menjadi Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) Lhokseumawe sampai sekarang.

Kajari Lalu Syaifudin menyebut penyidik juga akan memeriksa mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai saksi kasus insentif PPJ tersebut. Suaidi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe sejak 22 Mei 2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022 yang juga sedang disidik Kejari.

Jawaban pejabat BPKD

Pelaksana Tugas Kepala BPKD Lhokseumawe, Bambang Suharso, didampingi Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Lhokseumawe, Darius, diwawancarai portalsatu.com, Jumat, 18 Agustus 2023, mengatakan Pemko menghormati penyidikan dilakukan kejaksaan terkait kasus insentif pemungutan PPJ.

Berikut petikan wawancara yang berlangsung di warung kopi depan Kejari Lhokseumawe saat Bambang dan Daruis bersama Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Herlinda Suryani, dan Kabid Akuntasi BPKD Husnul Fikar, menunggu Pj. Wali Kota Imran sampai selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut:

Portalsatu.com (P): Mengapa Pemko Lhokseumawe melalui BPKD memberikan upah pungut PPJ kepada para pejabat dan staf, padahal masyarakat bayar sendiri PPJ sekitar 10 persen saat beli token dan melunasi tagihan listrik, PLN kemudian menyetorkan ke rekening kas daerah setiap bulan?

Bambang: Kami pegang regulasi, bukan logika. Ada regulasinya, ada qanunnya, ada MoU dengan PLN. Bisa dijelaskan sama Kabid.

Herlinda Suryani: Dasar pemberian insentif/upah pungut PPJ kepada pejabat dan staf, di antaranya PP Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Saya tidak ingat Perwal tahun berapa. Ada MoU (Pemko Lhokseumawe) dengan PLN. Terakhir MoU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan.

P: Berapa jumlah keseluruhan pejabat dan staf mendapatkan upah pungut PPJ setiap tahun?

Herlinda: Jumlah semuanya tidak ingat. Biasanya (yang menerima insentif PPJ) Kaban (Kepala BPKD), beberapa Kabid dan sejumlah staf. Satu bidang itu ada yang enam staf yang pungut PPJ.

P: Apakah benar Wali Kota dan Sekda juga menerima insentif pemungutan PPJ pada 2018 sampai 2022?

Herlinda: Tahun-tahun sebelumnya saya tidak tahu karena baru di Kabid ini. Tahun ini (triwulan I dan II 2023) kami tidak memberikan kepada Pak Wali (Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, yang juga pejabat di Kementerian Dalam Negeri), tapi untuk triwulan III kayaknya harus kami berikan, karena kemarin kita sudah ke Kemendagri bahwa Bapak di sana hanya menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 50 persen.

P: Apakah BPKD sudah mencairkan insentif PPJ triwulan III 2023 kepada Pj. Wali Kota?

Herlinda: Belum.

P: Apakah triwulan III dan IV 2022 diberikan insentif PPJ kepada Pj. Wali Kota yang menjabat sejak Juli 2022?

Herlinda: Saya tidak tahu, karena saya masih baru di Kabid ini.

P: Tadi disebutkan insentif itu diberikan kepada yang pungut PPJ. Siapa yang pungut PPJ, padahal pelanggan PLN bayar sendiri PPJ saat beli token dan melunasi tagihan listrik?

Herlinda: Pelanggan juga tidak dipungut sama PLN, (pelanggan PLN) bayar sendiri. Tapi, dalam MoU itu, PLN sebagai wajib pajak kita (Pemko). PLN yang menyetorkan, dan memberitahukan berapa (ke Pemko). Biasa dibuat rekapitulasinya saja, cuma harus diberikan rincian (oleh PLN). Tapi kami cuma dapat secara garis besar, rekapitulasi yang lunas. Sedangkan yang tidak lunas (data pelanggan terutang atau menunggak rekening listrik), kami tidak diberitahukan.

PT PLN membuat rekapitulasi tagihan listrik pelanggan telah lunas dan disampaikan kepada Pemko sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD). Itu ada (diatur) di dalam qanun kami nomor 6 (Qanun Lhokseumawe Nomor 6/2012 tentang PPJ), pasal 11. Kami menerima SPPD setiap bulannya. PLN juga membuat surat kekurangan PJU (tagihan listrik Penerangan Jalan Umum) kami, yang harus kami setorkan ke PLN.

PLN juga menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) kepada BPKD setelah menyetorkan PPJ. Langsung itu (setoran PPJ) masuknya ke rekening kas daerah.

P: Artinya, BPKD mengakui tidak melakukan pemungutan PPJ kepada pelanggan PLN, karena pelanggan bayar sendiri?

Herlinda: Yang melakukan PLN (disebutkan) dalam kerja sama (MoU) tersebut.

P: Apakah BPKD punya data siapa saja pelanggan PLN yang terutang atau menunggak rekening listrik?

Herlinda: Mereka (PLN) cuma memberikan (data pelanggan) yang lunas saja kepada kita. Tidak diberikan sama wajib pajaknya (PLN), bagaimana kita tahu.

P: Kenapa BPKD tidak minta kepada PLN?

Fikar: Dulu pernah diminta, tidak diberikan.

P: Berapa nilai tertinggi insentif pemungutan PPJ diberikan kepada pejabat?

Herlinda: Yang dibenarkan oleh PP 69/2010 itu (maksimal) enam kali gaji pokok kalau kita memungut PPJ sampai Rp1 miliar.

P: Masalahnya Pemko atau BPKD tidak melakukan pemungutan PPJ, hanya menerima bukti setoran dari PLN?

Fikar: Dalam PP (69/2010) itu, pemungutan itu bukan hanya ambil pungut gitu, enggak. Tapi, rangkaian kegiatan dari pendataan, minta data, dan seterusnya.

P: Apakah ada dilakukan rangkaian itu mulai dari pendataan?

Fikar: Rangkaian itukan tadi, kerja sama (Pemko dengan PLN). Kita minta data, tidak diberikan (data pelanggan yang terutang/menunggak rekening listrik). Artinya, PLN sebagai wajib pajak kita, dia wajib pungut dan setor (ke Pemko). Ada bagian dalam rangkaian pemungutan itu sudah dianggap proses. Insentif diberikan karena PPJ mencapai target atau melampaui.

P: Bagaimana BPKD mengukur capaian target itu jika BPKD tidak melakukan pemungutan PPJ?

Fikar: Di dalam aturan itu tidak disebutkan secara rinci, cuma mencapai target atau melampaui target yang ditentukan. Kita triwulan IV 2019 tidak dapat insentif, karena realisasi PPJ tidak capai target.

P: Bagaimana BPKD mengukur kinerja BPKD sendiri dalam hal pemungutan PPJ jika tidak punya data tentang siapa saja yang bayar, dan siapa yang tidak bayar?

Bambang: Kami tidak mau bicara logika.

P: Berapa jumlah dana insentif pemungutan PPJ yang dialokasikan dalam APBK Lhokseumawe 2022 dan tahun-tahun sebelumnya?

Bambang dan Herlinda: Tidak ingat.

P: Berapa pagu insentif PPJ dialokasikan dalam APBK murni 2023?

Fikar: Rp700-an juta.

P: Apakah tahun-tahun sebelumnya jumlahnya juga hampir sama?

Fikar menganggukkan kepalanya.

PLN UID Aceh belum menjawab

Portalsatu.com mengirim sejumlah pertanyaan kepada Lukman, Bagian Komunikasi PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh, Ahad, 20 Agustus 2023, melalui Whatsapp (Wa). Lukman via telepon Wa mengatakan akan memberikan jawaban pada Senin (21/8). Belum ada jawaban, portalsatu.com mengirim kembali pertanyaan, Rabu (23/8). Lukman mengirim video dan menyampaikan “masih gladi terus”.

Realisasi insentif PPJ

Dalam PP 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.

Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6/2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, tidak mengatur pemberian insentif pemugutan PPJ. Perwal Lhokseumawe Nomor 25 tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diubah dengan Perwal Nomor 15 tahun 2016, dan perubahan kedua melalui Perwal Nomor 46 Tahun 2017, juga tidak mengatur spesifik tentang insentif PPJ.

Hasil penelusuran portalsatu.com, Pemko Lhokseumawe melalui BPKD mencairkan insentif pemungutan PPJ tahun 2018-2022 senilai Rp3,4 miliar lebih. Setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh), total insentif PPJ lima tahun itu lebih Rp3,14 miliar.

Realisasi/pencairan insentif pemungutan PPJ pada BPKD Lhokseumawe 2018-2022:
– Tahun 2018 Rp653,49 juta;
– 2019 Rp489,75 juta;
– 2020 Rp661,35 juta;
– 2021 Rp629,66 juta;
– 2022 Rp714,67 juta.

Sejumlah sumber kepada portalsatu.com, Jumat, 25 Agustus 2023, mengungkapkan sejak 2018 sampai 2022, BPKD Lhokseumawe mencairkan dana insentif pemungutan PPJ kepada lebih 30 hingga 40 orang pertahun. Mulai dari Wali Kota, Sekda, Kepala BPKD, beberapa Kabid, Kasi, dan sejumlah stafnya sampai tenaga honorer pun menerima insentif PPJ dengan jumlah bervariasi.

Pintu masuk usut insentif PPJ di kabupaten/kota lain

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, melihat dua hal secara konstruksi kasus terkait insentif PPJ diusut Kejari Lhokseumawe. Pertama, kata Alfian, sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe menerima insentif atau upah pungut PPJ yang dialokasikan melalui APBK saban tahun. Padahal, PT PLN menyetor PPJ langsung ke Rekening Kasda Pemko Lhokseumawe sebagai PAD, tanpa perlu dipungut pejabat Pemko atau BPKD.

“BPKD tidak patut mengalokasikan insentif atau upah pungut PPJ dalam APBK, karena para pejabat BPKD atau Pemko tidak memungut PPJ. Maka pemberian insentif bersumber dari APBK dengan modus upah pungut PPJ ini dianggap bagian dari tindak pidana korupsi yang sudah lama dilakukan para pejabat di Pemko Lhokseumawe,” kata Alfian kepada portalsatu.com, Rabu, 23 Agustus 2023.

Kedua, kata Alfian, dalam kasus ini perlu dilihat berapa sebenarnya PPJ dibayar pelanggan PLN. “Apakah yang disetor ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe itu sesuai atau tidak dengan jumlah PPJ yang seharusnya diperoleh untuk PAD. Jika tidak sesuai patut diduga ada upaya penggelapan PPJ dan itu juga bagian dari tindak pidana korupsi,” ujar Alfian.

Alfian berharap jaksa tidak ragu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut PPJ tersebut. “Siapa pun yang menikmati hasil korupsi anggaran daerah dengan modus upah pungut PPJ patut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas aktivis antirasuah itu.

“Dan kita tidak mau, misalnya Kejari menargetkan orang tertentu saja tapi menyelamatkan aktor atau orang-orang yang menerima aliran dana diduga hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Alfian.

Alfian mengingatkan hal itu karena kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022 yang juga masih proses penyidikan di Kejari, banyak pihak sudah mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Namun, sampai saat ini mereka belum ditindak secara hukum.

Alfian juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe tidak menjalankan fungsinya secara maksimal saat pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga ditetapkan Qanun tentang APBK dan hasil pelaksanaan APBK. Buktinya, kata Alfian, usulan BPKD Lhokseumawe dana insentif PPJ saban tahun ditampung dalam APBK yang dicairkan kepada pejabat dan staf.

“Patut diduga, Panitia Anggaran DPRK saat pembahasan rancangan anggaran tidak pernah mempertanyakan insentif PPJ yang diajukan Pemko atau BPKD. Sehingga sudah lama upah pungut PPJ itu dengan mulus dicairkan kepada orang-orang yang tidak berhak, dan itu bagian dari tindak pidana korupsi terhadap anggaran daerah,” kata Alfian.

Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe dan Koordinator Panitia Anggaran (Panggar), T. Sofianus alias Pon Cek, mengatakan insentif pemungutan PPJ dialokasikan dalam APBK menjadi tanggung jawab Pemko. “Itukan dikeluarkan SK yang upah pungut itu. Berapa nilai upah pungut, mereka (eksekutif) yang menentukan,” kata Pon Cek dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis, 24 Agustus 2023.

“Masalah teknisnya upah pungut, mereka dapat atau enggak dapat, kita enggak paham. Eksekutor (anggaran) kan di mereka,” ucap Pon Cek.

Pon Cek mengakui Panggar DPRK Lhokseumawe saat pembahan rancangan anggaran tidak mempertanyakan secara detail dana insentif pemungutan PPJ. “Jadi, perhatian kami hanya angka usulan anggaran secara umum. Karena pemerintah kota kadang-kadang disom-som, but meusom-som kon na bak awak nyan (tidak membuka rincian usulan anggaran secara menyeluruh),” ujarnya.

Catatan portalsatu.com, Wali Kota Lhokseumawe pada tahun 2019-2021 terlambat menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRK. Dalam tiga tahun itu, KUA-PPAS disampaikan pada November, molor dari jadwal seharusnya, Juli. Terlambatnya penyampaian KUA-PPAS berdampak terhadap masa pembahasan bersama. Wali Kota dan DPRK harus menyetujui bersama rancangan Qanun tentang APBK paling lambat 30 November, sesuai peraturan berlaku.

Alfian menduga pemberian insentif pemungutan PPJ kepada para pejabat Pemda juga terjadi di kabupaten/kota lain di Aceh. Dia berharap Kejaksaan Tinggi Aceh menyelidiki insentif PPJ di semua kabupaten/kota di Aceh sehingga publik mendapat informasi, apakah pengelolaan PPJ sesuai peraturan berlaku, dan pejabat daerah setempat menerima upah pungut atau tidak.

“Kasus diungkap Kejari Lhokseumawe menjadi pintu masuk bagi Kejati Aceh dan Kejari di kabupaten/kota lain di Aceh. Ini menjadi catatan penting bagi Kejati Aceh untuk memastikan apakah kabupaten/kota lain di Aceh juga melakukan hal yang sama dengan Pemko Lhokseumawe atau tidak. Perlu dipastikan PPJ benar-benar masuk ke kas daerah menjadi PAD, dan pejabat daerah tidak boleh mengambil dana APBK dengan modus upah pungut PPJ. Apalagi kondisi keuangan daerah di kabupaten/kota di Aceh sedang tidak baik-baik saja. Kalau hasil penyelidikan diketahui Pemkab/Pemko lainnya di Aceh pejabatnya juga menerima insentif PPJ, harus ditindak tegas secara hukum,” tutur Alfian.

Temuan BPK terkait insentif PPJ di beberapa daerah

Persoalan hampir sama dengan Kota Lhokseumawe pernah terjadi di Kota Batam. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam menganggarkan dana insentif pemungutan PPJ dalam APBD tahun 2016 yang diberikan kepada pegawai organisasi perangkat daerah itu. Pembayaran insentif pemungutan PPJ tersebut menjadi temuan BPK Perwakilan Kepri, dituangkan dalam LHP tahun 2017 atas Laporan Keuangan Kota Batam 2016.

Batampos.co.id pada 17 Juli 2017 memberitakan, Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah, dalam LHP BPK menyatakan pembayaran insentif itu berpedoman kepada PP 69/2010, dan Perwako No. 3 Tahun 2011 yaitu tercapainya target penerimaan sesuai Perda APBD Batam. Besaran ditetapkan dalam keputusan kepala daerah dengan berpedoman tidak melebihi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

BPK tak sependapat dengan tanggapan tersebut, karena berdasarkan PP 69/2010, Pasal 3 ayat (1) disebutkan insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. Pemko Batam tidak melakukan aktivitas pemungutan mulai dari pendataan, penetapan, pemungutan dan pengawasan atas realisasi PPJ yang disetorkan PLN ke Rekening Kasda Kota Batam. Sehingga tak berhak memperoleh insentif atas realisasi PPJ tersebut.

Dalam rekomendasinya, BPK Kepri minta Pemko Batam menghentikan pemberian insentif atau upah pungut atas PPJ. Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah, memastikan terhitung tahun 2017 tidak dibayar lagi insentif pemungutan PPJ. “Sudah tidak ada lagi, (ini) sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya, Rabu, 12 Juli 2017.

Fajar.co.id pada 18 Juni 2021 menyiarkan berita tentang temuan BPK atas insentif PPJ pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tahun 2020. Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim, menjelaskan PPJ pada 2020 Rp10,4 miliar. PLN menyetorkan PPJ yang dipotong dari transaksi pembelian token atau tagihan listrik pelanggan sekitar 10 persen.

Menurut BPK, Bapenda Makassar tak semestinya menerima insentif, karena PPJ langsung ditransfer PLN ke rekening Pemko Makassar. “Ini dipermasalahkan BPK sejak audit pendapatan 2018. Sudah diatensi sebenarnya dan juga sudah dipertanyakan KPK,” ujar Zainal.

Terbaru, BPK menemukan pembayaran insentif pemungutan PPJ tidak sesuai ketentuan Rp777 juta pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah itu tahun 2022.

Dikutip dari berita ditayangkan detik.com, 4 Juli 2023, dan jpnn.com, 5 Juli 2023, hasil pemeriksaan atas pengelolaan insentif pemungutan PPJ pada Bapenda Lombok Tengah, BPK menyebut, “kinerja pemungutan PPJ itu belum dapat diukur”.

Juru pungut Bapenda yang bertanggung jawab atas PPJ tersebut memberikan keterangan kepada BPK: 1. Bapenda selama ini hanya menerima bukti transfer dari PT PLN ke Rekening Kas Umum Daerah; 2. Bapenda tidak mengetahui bagaimana mekanisme dilakukan PLN atas PPJ tersebut; 3. Bapenda tidak mengetahui siapa saja menjadi wajib pajak penerangan jalan, siapa telah dan belum membayar PPJ melalui PLN karena Bapenda tidak pernah memperoleh data wajib pajak dari PLN.

Berikutnya: 4. PLN selalu memberikan bukti transfer/setor setelah tanggal 15 setiap bulannya, dan Bapenda tidak mengetahui wajib pajak mana yang tepat waktu atau terlambat dalam melakukan pembayaran PPJ-nya, sehingga tidak pernah dikenakan denda keterlambatan atas wajib pajak terlambat membayar PPJ selama ini; 5. Bapenda tidak mengetahui mekanisme penghitungan pajak terutang atas PPJ. Juru pungut menyatakan mengerti tarif dikenakan yaitu 10 persen, namun tidak mengetahui atas pengali yang digunakan untuk menghitung pajak terutang.

Atas permasalahan tersebut, menurut BPK, seharusnya Bapenda tidak dapat dikategorikan telah mencapai/melampaui target telah ditetapkan dan dilaksanakan. Sebab, Bapenda sebagai institusi pemungut pajak (fiscus) tidak melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang dihitung dan disetorkan PT PLN melalui pengujian SPTPD, rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta SSPD.

BKP juga menemukan bahwa perjanjian kerja sama pemungutan PPJ antara Bapenda Lombok Tengah dengan PT PLN belum dibuat. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran insentif pemungutan PPJ lebih Rp777 juta. Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan Bapenda tidak memperhitungkan aspek kinerja yang dimiliki Bapenda atas pemungutan PPJ sebagai dasar pemberian insentif pemungutan PPJ.

BPK merekomendasikan kepada Pemkab Lombok Tengah untuk meninjau ulang pemberian insentif pemungutan PPJ dengan mengidentifikasi kontribusi atau upaya-upaya yang dilakukan Pemda dalam kegiatan pemungutan PPJ.

“Menelan kekecewaan”

Adi, Pudin, Saleh, dan beberapa warga Lhokseumawe lainnya tersenyum saat ditanya pendapatnya tentang pejabat Pemko Lhokseumawe menerima upah pungut PPJ. Sedangkan Mursal menjawab, “Apa itu PPJ, baru saya tahu sekarang. Tidak paham kita, apalagi upah pungut, karena pemerintah tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat”.

Rizal alias Jal sambil menjahit sepatu bertanya balik, “Apakah boleh pejabat ambil upah pungut itu”. Dia lalu berkata, “Kalau tidak boleh, rakyat kecil seperti kita mau protes juga tidak akan didengar sama pemerintah. Mereka makan enak, kita hanya bisa menelan kekecewaan”.[](Irman/Fazil)

Baca juga: