BANDA ACEH – DPRA kembali mengikuti sidang Judicial Review UU Pemilu untuk kedua kalinya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 3 Oktober 2017. Dalam sidang ini DPRA mengajukan sebelas alat bukti. 

“Majelis hakim mendengarkan legal standing DPRA dan kita juga menyerahkan sebelas alat bukti,” ucap Ketua Fraksi Partai Aceh yang juga juru bicara lintas Fraksi DPRA dalam persoalan pencabutan dua pasal UUPA, Iskandar Usman Al-Farlaky Rabu, 4 Oktober 2017. 

Iskandar menjelaskan sebelas alat bukti tersebut meliputi undang-undang, PP, peraturan daerah, dan beberapa alat bukti lainnya. Ia mengatakan tanggapan majelis hakim, baik terkait dengan hal itu. 

“Jadwal sidang selanjutnya belum diinformasikan. Saat ini kita sedang menyiapkan saksi ahli,” kata Iskandar.[]