SIGLI – Sidang gugatan Teungku Muslim, anggota DPRK Pidie Jaya di Pengadilan Negeri Sigli, dimenangkan oleh Partai Damai Aceh (PDA) selaku tergugat dalam perkara Nomor 06/Pdt.G/2016/PN-Sgi.

Berdasarkan siaran pers diterima portalsatu.com dari pihak tergugat, menyebutkan, Pengadilan Negeri Sigli, Kamis, 28 April 2016, membacakan putusan sela atas perkara sengketa politik Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Teungku Muslim, S.HI., sebagai penggugat dan Partai Damai Aceh (DPP dan DPW Pidie Jaya) selaku tergugat 1 dan 2.

Majelis hakim terdiri dari ketua majelis Bakhtiar, S.H., dan anggota majelis Iwan Irawan, S.H.,  serta Yusmadi, S.H., M.H.,  membacakan putusan selanya yaitu menolak gugatan penggugat/Teungku Muslim, S.HI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli dalam persidangan yang terbuka untuk umum, di mana menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Karena itu, gugatan penggugat ditolak oleh majelis hakim dan menyatakan menerima eksepsi dari Partai PDA melalui kuasanya.

Persidangan tersebut dihadiri penggugat melalui kuasanya yaitu dari Kantor Pengacara “Basrun Yusuf, S.H. & Rekan”  dan Partai Damai Aceh (PDA)  yang diwakili oleh kuasanya dari Kantor Pengacara “Syahminan & Partners”, serta dihadiri pula para kader, petinggi partai, anggota partai serta seluruh simpatisan PDA Wilayah Pidie Jaya. 

Dengan diberinya putusan tersebut, Taufik selaku Sekretaris Umum PDA Wilayah Pidie Jaya, menyatakan, gugatan memang layak untuk ditolak karena proses pemberhentian atas nama Teungku Muslim, S.HI., telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan AD/ART Partai Damai Aceh, serta peraturan perundang-undangan berlaku.

Taufik mengharapkan, dengan adanya putusan ini DPRK Pidie Jaya segera menindaklanjuti pemberhentian Teungku Muslim sebagai anggota DPRK Pidie Jaya sesuai dengan ketentuan berlaku.    

Begitu pula disampaikan pengacara PDA Syahminan Zakaria, S.HI., M.H., yang menyatakan, ini merupakan perkara kepartaian yang diatur secara khusus, maka seluruh mekanisme dan aturan hukum yang berlaku haruslah dilaksanakan sesuai aturan khusus yakni undang-undang yang mengatur tentang partai politik.[] (rel)