SUBULUSSALAM – Masa pekerjaan proyek peningkatan fasilitas taman Lae Ikan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara telah berakhir sejak 9 November 2016. Atas keterlambatan itu, Badan Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan (BLHPK) Kota Subulussalam mengeluarkan surat denda kepada pihak rekanan selama 50 hari ke depan.

“Sudah kami keluarkan sanksi denda kepada rekanan, karena tidak menyelesaikan pekerjaan seusai masa kontrak terhitung sejak 13 Juli hingga 9 November 2016,” kata Kepala BLHPK Kota Subulussalam Syafrianda, S.Hut., M.M., kepada portalsatu.com, Selasa, 15 November 2016.

Syarianda menjelaskan, sejak surat tersebut dikeluarkan, pihak rekanan diwajibkan membayar denda Rp300 ribu perhari atau senilai Rp15 juta jika pengerjaan baru selesai selama 50 hari.

“Pihak rekanan berjanji akan menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut sekali pun dia rugi. Namun itu dikatakan setelah mati kontrak,” kata Syafrianda.

Setelah dijatuhi denda, kata Syafrianda, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatkan supaya rekanan bisa mempercepat progres (kemajuan) fisik bangunan proyek senilai Rp580 juta bersumber dari APBK 2016 itu. Peringatan diberikan satu minggu sekali hingga surat peringatan ketiga.

“Setelah surat peringatan ketiga proyek itu tidak siap juga, maka kontrak akan saya putus. Saya tidak peduli siapa yang dianggarkan di sini, sepele kali masa pekerjaan begitu saja tak selesai, jangan main-main sama saya,” tegas Syafrianda.

Dalam surat pemberitahuan denda nomor:800/156/BLHKP/2016 itu disebutkan paket pekerjaan peningkatan fasilitas taman Lae Ikan dilaksanakan CV. AL Tahf Jaya masa penkerjaan selama 120 hari terhitung 13 Juli hingga 9 November 2016.

Surat tersebut turut ditandatangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Taman RTH, Muhammad Rusdi S. Selian, S.E., dan diketahui Kepala BLHPK Kota Subulussalam, Syafrianda.[]