LHOKSUKON – Anggota DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma mengundang Drs. Fakhrurrazi, Kepala BLHKP Aceh Timur untuk mengikuti RDP Komite II DPD RI dan memfasilitasi pertemuan dengan dengan pihak PT. PLN (Persero) yang diwakili Syah Darwin Siregar (Kepala Divisi EBT).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komite II DPD-RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 5 Desember 2016 itu, sebagai upaya mencari solusi penyelesaian sengketa tunggakan tagihan yang disertai pemotongan aliran listrik lampu penerangan jalan di Aceh Timur.
Kata Haji Uma, hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Haji Uma dalam kegiatan pengawasan dan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan bulan Oktober yang lalu. Karena belum ada titik temu bagi penyelesaian masalah, maka Haji Uma melakukan upaya koordinasi dengan Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, guna ikut mendukung memfasilitasi pertemuan BLHKP Aceh Timur dengan Perwakilan PT. PLN (Persero).
Pertemuan tersebut dilaksanakan setelah selesainya sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II DPD RI terkait pengawasan atas implementasi Perpres No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang menghadirkan beberapa kementerian terkait, Perwakilan PT. PLN (Persero), Pj. Gubernur DKI serta beberapa walikota.
“Hasil dari pertemuan itu, Syah Darwin Siregar meminta Kepala BLHKP Aceh Timur untuk menyampaikan keberatan atas persoalan ini secara resmi, dengan turut melampirkan berkas pendukung kepada kantor Pusat PT. PLN (Persero) untuk selanjutnya ditindak lanjuti secara sistematis,” ujar Haji Uma melalui pers rilisnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT PT. PLN terpaksa memotong aliran listrik lampu penerangan jalan di Aceh Timur, karena tunggakan iuran listrik lebih dari Rp 13 miliar. Sementara itu, BLHKP Aceh Timur keberatan dengan nominal tagihan rekening listrik tersebut karena dinilai tidak wajar.
Disamping itu, seharusnya jumlah tagihan itu semakin berkurang, seiring berkurangnya jumlah lampu yang menyala paska pemotongan aliran listrik lampu penerangan jalan. Sebagai dampak belum terselesaikannya tunggakan rekening listrik yang dibebankan kepada Pemkab Aceh Timur. []



