BANDA ACEH – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma, mengatakan lebih 1.000 desa dari 6.497 desa di Provinsi Aceh belum menerima penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Aceh Jaya. Haji Uma yang turun ke kabupaten itu diterima Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri Sofyan atau Abu Yus, 20 Desember 2019.
“Sampai hari ini ada 1.000 desa lebih di Aceh yang belum menerima penyaluran dana desa tahap ketiga atau pencairan 100 persen. Hal ini berpotensi terjadinya SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) dana desa tahun 2019,” ungkap Haji Uma.
Dalam pertemuan dengan Wabup Abu Yus, Haji Uma meminta Pemerintah Aceh Jaya bekerja keras meminimalisir terjadinya SILPA dana desa dengan mendorong pemerintah gampong dan dinas terkait di kabupaten itu.
Haji Uma juga mendorong pemerintah kabupaten/kota fokus dalam kebijakan penyaluran dana desa tahun 2020 agar dapat terealisasi mulai Januari nanti.

(Pertemuan Haji Uma dengan DPMG Aceh. Foto: istimewa)
Menurut Haji Uma, sehari sebelumnya ia telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh.
Penyaluran dana desa kepada pemerintah gampong dilakukan di kabupaten/kota. Sementara DPMG Provinsi Aceh hanya sebagai fungsi koordinasi, monitoring dan evaluasi serta peningkatan SDM.
“Percepatan penyaluran dana desa sangat tergantung dari laporan realisasi penggunaan dana desa oleh gampong dan kerja keras pemerintah kabupaten/kota dalam penyaluran dana desa tahun anggaran 2019,” ujar Haji Uma.

(Sumber: Data dari DPMG Aceh yang diperoleh Haji Uma)
[](rilis)





