LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin, 4 November 2019, pagi. Haji Uma menyampaikan masukan kepada PN Lhokseumawe agar mengedepankan asas keadilan dalam memutuskan perkara terdakwa Mursidah.
Seperti diketahui, Mursidah, warga miskin di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, didakwa melakukan perusakan di sebuah pangkalan elpiji 3 kg pada pengujung tahun 2018 lalu. Dalam perkara itu, Mursidah dituntut 10 bulan pidana penjara dan akan menjalani sidang pembacaan putusan/vonis hakim di PN Lhokseumawe yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 5 November 2019/besok.
Kedatangan Haji Uma disambut Ketua PN Lhokseumawe, T. Syarafi, S.H., M.H., dan Humas PN, Jamaluddin, S.H., yang juga ketua majelis hakim menangani perkara Mursidah. Mereka kemudian mengadakan pertemuan di ruang kerja Ketua PN itu.
Dalam pertemuan itu, Haji Uma menyampaikan hasil penelusurannya terkait perkara Mursidah. Menurut dia, perkara tersebut menimbulkan sejumlah tanda tanya publik. Pasalnya, kata dia, hanya perkara dugaan perusakan gagang pintu pangkalan gas elpiji 3 kg yang diproses hukum sampai ke pengadilan. Sedangkan latar belakang terjadinya hal itu, yakni kasus dugaan penimbunan gas elpiji 3 kg, tidak diproses sampai ke pengadilan.
“Saya sengaja pulang dari Jakarta karena persoalan ini. Saya sudah menjumpai Mursidah, sudah saya saring informasi dari sejumlah pihak, termasuk aspirasi masyarakat terhadap masalah ini,” ujar Haji Uma kepada Ketua PN.
Hasil penelusuran Haji Uma, Mursidah terlambat mendapatkan pendampingan hukum dalam perkara itu karena ia warga miskin dan tidak bisa baca tulis.
“(Selain itu, muncul tanda tanya) kenapa ibu ini (Mursidah) yang kena (diproses hukum), sementara yang demo di pangkalan gas itu banyak warga,” kata Haji Uma.
Haji Uma menjelaskan, saat itu ramai warga beraksi di pangkalan elpiji tersebut karena diduga terjadi penimbunan gas bersubsidi. Namun, kata dia, proses hukum terhadap kasus dugaan penimbunan elpiji tersebut malah dihentikan. Sedangkan kasus dugaan perusakan diproses hukum sampai ke pengadilan.
“Ini yang timbul empati masyarakat, ada proses yang tidak adil. Dan ini sudah jadi isu nasional,” ungkap Haji Uma.
Oleh karena itu, Haji Uma berharap PN Lhokseumawe mengedepankan asas keadilan dan tidak mengabaikan latar belakang perkara dugaan perusakan yang menjerat Mursidah sebagai terdakwa.
Ketua PN Lhokseumawe, T. Syarafi, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Haji Uma untuk memberikan masukan kepada pengadilan tersebut terkait perkara Mursidah. “Saya mengucapkan terima kasih dan menyambut baik masukan-masukan dari Haji Uma sebagai wakil rakyat,” ujar T. Syarafi kepada anggota DPD RI asal Aceh itu.
Namun, T. Syarafi mengaku dirinya tidak boleh mengintervensi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Akan tetapi, sebagai Ketua PN, T. Syarafi sudah menyarankan kepada majelis hakim supaya perkara itu disidangkan berdasarkan asas keadilan dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Pertemuan Haji Uma dan Ketua PN Lhokseumawe, T. Syarafi. Foto: portalsatu.com/)
Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., membenarkan JPU dari Kejaksaan Negeri itu menuntut Mursidah 10 bulan pidana penjara. Menurut Miftahuddin, Mursidah merupakan terdakwa perkara dugaan perusakan toko pangkalan gas elpiji 3 Kg di Gampong Meunasah Mesjid yang terjadi pada November 2018 lalu.
Mifitahuddin menjelaskan, mulanya berkas penyidikan perkara itu diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk disidangkan.
PN Lhokseumawe menggelar sidang perdana perkara itu dengan agenda pembacaan dakwaan, 14 Agustus 2019. Sidang pembacaan tuntutan JPU, 26 September, mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa/penasihat hukumnya, 8 Oktober, dan tanggapan JPU pada 29 Oktober. Sidang pembacaan putusan atau vonis majelis hakim PN Lhokseumawe akan digelar pada 5 November 2019.
Menurut Mifitahuddin, berdasarkan fakta dalam persidangan, JPU yakin terdakwa yang melakukan perusakan terhadap toko pangkalan gas elpiji tersebut. “Jadi, secara hukum sesuai Pasal 406 KUHP bahwa tindakan terdakwa sudah terbukti. Maka dituntut hukuman 10 bulan penjara,” ujar Miftahuddin menjawab portalsatu.com/, 1 November 2019.
Miftahuddin melanjutkan, “Kita (JPU) menuntut hukuman itu tentunya ada pertimbangan, yang memberatkan dan meringankan. Dalam persidangan, JPU melihat terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa yang melakukan pengrusakan itu merupakan saudara Mursal. Akan tetapi, terdakwa tidak mampu menghadirkan Mursal yang dimaksudkan itu dalam persidangan”.
“Bahkan, dalam persidangan sebelumnya sudah diberikan kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan, tetapi tidak bisa dihadirkan. Jadi, hak-hak mereka sudah diberikan oleh majelis hakim,” ucap Miftahuddin.
Miftahuddin juga menyampaikan bahwa setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas pernyidikan dari penyidik kepolisian, JPU melanjutkan proses hukum ke pengadilan terhadap Mursidah tentang perkara dugaan perusakan pangkalan gas elpiji. “Bukan soal lainnya, seperti beredar isu mengenai protes penimbunan gas elpiji 3 Kg, bukan itu persoalannya. Kita melakukan ini murni penegakan hukum dalam hal ini pidana umum,” tuturnya.
Penasihat hukum/pengacara terdakwa Mursidah, Zulfa Zainuddin, S.H.I., melalui nota pembelaan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mursidah. “Karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan kasusnya terlalu dipaksakan,” ungkapnya.
Menurut Zulfa, sebenarnya perbuatan dilakukan Mursidah sangat mulia. Pasalnya, kata dia, meskipun Mursidah seorang warga miskin, “tetapi berani membongkar kejahatan, yaitu pihak pangkalan gas elpiji 3 Kg nakal yang memberikan distribusi gas itu tidak tepat sasaran. Karena ada beberapa tabung gas yang dilakukan penimbunan, tapi tidak diberikan kepada masyarakat dan diduga dijual untuk pihak lain dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran”.
Zulfa berharap majelis hakim bisa memberikan rasa keadilan yang terbaik bagi terdakwa Mursidah dalam sidang pembacaan putusan pada 5 November 2019.
Menurut Zulfa, Mursidah kini menjadi janda setelah suaminya, Hamdani, meninggal dunia dua pekan lalu. “Suaminya sudah lama menderita sakit paru. Selama suaminya sakit, Mursidah menjadi tulang punggung keluarga. Setelah suaminya meninggal, Mursidah menjadi ibu sekaligus ayah bagi tiga anaknya,” ungkap Zulfa.
Zulfa menyebutkan, putri sulung Mursidah saat ini siswi kelas tiga MIN. Dua putra Mursidah juga masih kecil.(Baca: JPU Tuntut Mursidah 10 Bulan Penjara, Pengacara: Kasusnya Terlalu Dipaksakan)[](nsy)







