BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma, menyurati Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Senin, 27 Januari 2020. Dalam surat bernomor 15/20. I/B-0l/DPD RI/l/2020 itu, Haji Uma mendesak Gubernur untuk menutup penambangan galian C di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Haji Uma melakukan itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kecamatan Sawang terkait penambangan galian C yang dinilai sudah sangat memprihatinkan. Terutama terjadi di daerah Gampong Gunci, Riseh Baroh, Riseh Teungoh, Riseh Tunong, dan Blang Teurakan, Kecamatan Sawang.

“Pada 1 Januari 2020, saya bersama Jufri Sulaiman, anggota DPRK Aceh Utara, telah meninjau langsung lokasi penambangan. Kami melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan galian C di lokasi tersebut,” kata Haji Uma, Senin (27/1).

Haji Uma menyebutkan, penambangan galian C di Kecamatan Sawang sangat merugikan negara dan masyarakat Aceh Utara. Di antaranya, kondisi jembatan penghubung Kecamatan Sawang dan Nisam Antara di Gampong Riseh Teungoh Kecamatan Sawang, terancam ambruk ke dasar sungai.

Selain itu, kata Haji Uma, kerusakan sungai yang ditimbulkan akibat penambangan mencapai 85 persen di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sawang meliputi Gampong, Gunci, Riseh, Riseh Baroh, Riseh Teungoh, Riseh Tunong dan Blang Teurakan.

Dalam surat ditandatangani H. Sudirman di Jakarta pada 24 Januari 2020 itu, disebutkan kerusakan parah lainnya yang ditimbulkan akibat pengambilan batu sungai dengan menggunakan alat berat telah merusak dinding tebing sungai yang berbatasan langsung dengan sawah dan kebun warga di sepanjang aliran sungai Sawang.

Menurut Haji Uma, selama kehadiran aktivitas galian C di sungai Sawang, kerusakan jalan dan banjir air bah kerap melanda kawasan tersebut. Petani yang sebelumnya bisa panen dalam setahun tiga kali, saat ini hanya dapat menikmati panen sekali dalam setahun bahkan ada yang gagal panen total.

“Kami juga mengumpulkan data dan informasi warga terkait penyalahgunaan izin pelaku galian C oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Menurut Haji Uma, izin penambangan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh melalui dinas terkait kepada perusahaan tertentu, lokasinya berada di daerah pegunungan Sawang. “Sementara penambangan dilakukan selama ini di daerah aliran sungai dengan penambangan batu dalam segala ukuran jenis batu sungai. Itu juga dilakukan dengan menggunakan alat berat, sehingga tidak ada lagi benteng penahan air dalam sungai,” tuturnya.

Senator asal Aceh itu berharap kepada Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk mencabut izin dan melakukan upaya penghentian seluruh kegiatan penambangan galian C di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Surat kepada Plt. Gubernur Aceh itu juga ditembuskan H. Sudirman kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.[](rilis)