Haji Uma dan rombongannya menuju lokasi dipandu oleh salah seorang warga setempat yang menunggu di pinggiran jalan lintas lintas KKA yang menghubungkan Aceh Utara-Bener Meriah tepatnya di Gampong Dama Buleun, Kecamatan Sawang.
Untuk menempuh perjalanan ke Gampong Riseh Teungoh dari Dama Bulen membutuhkan waktu lama dengan jarak diperkirakan sekitar 10 kilometer, ditambah lagi kondisi jalan berbatu dan berlumpur. Setengah perjalanan, Haji Uma dan rombongan lainnya beserta sejumlah awak media terpaksa harus turun dari dalam mobil beberapa kali yang dikawal pihak kepolisian dikarenakan sulit untuk melewati disebabkan jalan rusak parah yang berlumpur.
Saat tiba di Gampong Riseh Teungoh, Haji Uma disambut anggota DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, aparatur dan masyarakat setempat di salah satu kedai milik warga. Setelah masyarakat berdiskusi panjang lebar terkait aktivitas galian C dengan Haji Uma, kemudian langsung meninjau ke beberapa titik tersebut.
Menuju lokasi galian C di Sawang, Haji Uma juga didampingi pengusaha Kota Lhokseumawe, Safrizal akrab disapa Toke Dan.

Haji Uma mengatakan pihaknya turun ke lapangan guna melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap adanya beberapa galian C yang sangat berdampak terhadap lingkungan.
“Jadi, aktivitas ini sudah lama terjadi dan baru kali ini saya terjun langsung ke lokasi untuk melihat secara nyata dan bagaimana kondisi riil di lapangan. Setelah kita melihat memang sangat miris sekali, karena aliran sungai itu semakin lama mengikis lahan pertanian atau kebun warga dan sungguh memprihatinkan,” kata Haji Uma kepada para wartawan di lokasi galian C Sawang, Selasa.
Menurut Haji Uma, tentunya nanti akan dipertanyakan kepada pemerintah setempat bagaimana legalitas dari izin itu semua. Peninjauan ini sebenarnya juga ingin melihat mana saja perusahaan yang beroperasi, tapi sayangnya mereka tidak terlihat dan sudah mengangkat alat-alatnya di lokasi galian C tersebut. Kata dia, jika memang mereka mengantongi izin secara legal tentunya tidak perlu takut dan mari mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang bagaimana sebuah pertambangan itu bisa memberikan dampak kemakmuran kepada masyarakat. Artinya, bagaimana menganyomi serta melindungi masyarakat, kalau memang ini abai maka semua perusahaan-perusahaan yang berada di daerah itu tidak harus didirikan, karena bukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tetapi ini saya melihat ini abai, dan saya mendengar bahwa penghasilan dari Kecamatan Sawang ini adalah nihil, berarti hasilnya yang diambil sumber daya alam yang begitu parah sudah kondisi lingkungannya, tidak ada sama sekali bermanfaat bagi masyarakat setempat,” ujar Haji Uma.
Di samping itu, lanjut Haji Uma, juga merujuk terhada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Artinya, semua proses izin itu ada di tingkat provinsi, jika memang perizinan tersebut diberikan pihak provinsi tentu rekomendasi itu tetap dilalui oleh pemerintah daerah. “Pertama dari kepala desa (keuchik) dan dinas terkait, sedangkan kepala desa sendiri tidak tahu masalah izin tersebut, berarti ini bisa dikatakan galian-galian yang ilegal tanpa melalui proses dan prosedur hukum. Belum lagi dampak terhadap jalan dan lingkungan tampaknya semakin lama akan semakin tergerus”.
“Untuk itu saya meminta galian C (di Sawang) ini untuk ditutup dan cari solusi yang lain, karena ini semakin besar dampak terhadap lingkungan dan erosi. Ada 1.200 hektare lagi lahan di kawasan itu milik warga setempat, ini dikhawatirkan dampak lingkungan sangatlah parah dan hutan-hutan penyangga banjir tidak ada lagi sehingga Sawang itu akan tertimpa banjir yang dahsyat, kita juga melihat lahan pertanian atau kebun maupun sawah milik warga di bantaran sungai Sawang sudah longsor dan bahkan hampir 1 kilometer tanahnya tergerus akibat aktivitas galian C tersebut. Saya menyarankan kepada pemerintah setempat untuk menutup pertambangan itu, karena demi untuk menyelamatkan warga dan lingkungan,” ungkap Haji Uma.
Ia menambahkan, apabila itu belum dihentikan maka akan dipertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat. Jika tidak direspons, ini akan dilanjutkan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Kita berharap di sini jangan ada yang bermain dengan masyarakat, jangan ada yang melakukan premanisme terhadap hal tersebut. Ini kan seperti menciptakan konflik baru, masyarakat kemana mengeluh kalau sudah begini dan membiarkan masyarakat kita dalam hidup kesengsaraan. Semua itu harus mengedepankan norma dan prosedur hukum, jangan hanya memikirkan untuk kepentingan kelompok atau segelintir orang saja,” katanya.[**]





