LHOKSEUMAWE – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur CV Bireuen Vision, ES, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan ternak. Putusan dibacakan dalam sidang keempat terkait permohonan praperadilan di PN Lhokseumawe, Senin, 29 Juli 2019 siang, hakim menolak eksepsi pemohon, sehingga perkara tersebut dimenangkan Kapolres sebagai termohon.
Sebelumnya, ES melalui kuasa hukumnya mempraperadilankan Kapolres Lhokseumawe terkait penetapan ES sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe bersumber dari APBK 2014 senilai Rp14,5 miliar. Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp8,1 miliar lebih.
Kuasa hukum ES mendaftarkan permohonan praperadilan itu di PN Lhokseumawe, 16 Juli 2019. Sidang perdana digelar pada 22 Juli, berlanjut ke 23 dan 24 hingga pembacaan putusan hakim atas eksepsi pemohon, hari ini, 29 Juli 2019.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin hakim tunggal, Muktar, S.H., M.H., dihadiri Tarmizi Yakub, S.H., dan Khalied Affandi, S.H., selaku kuasa hukum pemohon. Sedangkan dari pihak termohon dihadiri AKP Ahmad Yani, S.E., Iptu Bustani, S.H., M.H., Penata Tk. I Salman Alfarasi, S.H., M.M., Ipda J. Sintumorang, dan Aiptu Madle Tampubolon.
“Hasil keputusan praperadilan tersebut, hakim menolak eksepsi dari pemohon. Kesimpulannya, Kapolres Lhokseumawe selaku tergugat memenangkan perkara Prapid Nomor 01/PID PRA/2018, tanggal 19 Juli 2019 di PN Lhokseumawe,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T. Herlambang, dalam keterangannya diterima portalsatu.com , Senin siang.
Indra menambahkan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka ES dan barang bukti) kasus itu kepada jaksa di Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa, 30 Juli 2019.
Sementara itu, kuasa hukum ES, Tarmizi Yakub, dikonfirmasi portalsatu.com melalui telepon seluler, Senin sore, membenarkan hakim menolak permohonan kliennya. “Hakim menolak permohonan pemohon hanya karena ada keterangan ahli yang menerangkan bahwa Direktur CV Bireuen Vision tidak mungkin tidak mengetahui terkait aliran dana kasus itu. Artinya, majelis hanya melihat pertimbangan ahli yang menerangkan bahwa tersangka ES tidak mungkin tidak tahu berkenaan aliran dana itu,” katanya.
“Bahasanya 'tidak mungkin'. Padahal, ada saksi yang lain yang menjelaskan bahwa tersangka (ES) memang tidak tahu terkait hal tersebut,” ujar Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, pihaknya akan mendampingi tersangka ES saat penyidik melakukan pelimpahan tahap dua. “Dan kita akan melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Tipikor dengan mangajukan eksepsi bahwa (ES) ini sebenarnya bukan pelaku tindak pidana korupsi menurut hemat kita,” kata advokat dari LBH Aceh itu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menahan tersangka ES di Rumah Tahanan Polres setempat sejak 24 Juli 2019 malam, setelah sehari sebelumnya berkas penyidikan Direktur Bireuen Vision itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam berkas perkara Nomor: BP/24/III/2019/Reskrim tanggal 5 Maret 2019, tersangka ES dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Berkas Penyidikan Tersangka ES Lengkap)[]




