LHOKSUKON – Tergerusnya Pasal 57 dan Pasal 60 dalam UUPA, bukan hanya persoalan rusaknya kekhususan Pilkada Aceh sebagai warna demokrasi lokal di Indonesia. Akan tetapi, juga mencederai kesepakatan dan keharmonisan sebuah hubungan yang dibangun dengan susah payah dan berdarah-darah.
Hal itu dikatakan Jubir Forum Bersama (Forbers) Legislator Partai Aceh ban sigom Aceh, Halim Abe, saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 25 Juli 2017. Menurutnya, ini bukanlah kejadian pertama yang menimpa UUPA.
“Kejadian ini terus berulang dan terkesan seperti adanya pembiaran dari aktor-aktor politik. Untuk itu, kita berharap rekan-rekan DPRA dan perwakilan Aceh yang ada di Senayan sebagai pengawal perdamaian Aceh, yang juga merupakan bagian dari Guardian of the Constitution (Pengawal Konstitusi), berjuanglah lebih serius untuk kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.
Dilanjutkan, bekerjalah layaknya seorang wakil rakyat yang paham akan nilai-nilai keacehan. Sesuai standar seorang wakil rakyat, terutama menyangkut realisasi kedaulatan politik dan hukum antara pemerintah pusat dan Aceh. Karena tergerusnya Pasal 57 dan Pasal 60 dalam UUPA dapat mencederai kesepakatan dan keharmonisan sebuah hubungan yang dibangun dengan susah payah.
“Sudah selayaknya kita (yang mewakili rakyat) tidak menjadi orang yang (pura-pura) latah setiap ada kebijakan-kebijakan pusat yang merugikan Aceh. Rekan-rekan yang ada di DPR, sejatinya adalah pemikir bukan pemerhati. Biar kami saja di luar sistem yang berpolemik di media massa dengan retorika-retorika sampah,” ucap Halim Abe.
Ia mengajak semua pihak bertanggungjawab untuk tugas dan fungsi masing-masing, sehingga kesewenang-wenangan ini tidak terus berlanjut.
“Semoga ikhtiar kita menjadi kebaikan untuk semua,” pungkas Halim Abe. []



