BANDA ACEH – Pelaksanaan hukum cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah di Banda Aceh pagi tadi menyita perhatian publik. Salah satunya Balqis, mahasiswa UIN Ar Raniry Banda Aceh yang berasal dari Malaysia.

“Apa yang kami saksikan hari ini dapat berjalan di negeri kami, untuk masyarakat yang lain supaya dapat menjadi pelajaran, dan tidak melakukan perbuatan yang menyalahi syariat atau hukum Allah,” ujar Balqis, Selasa, 23 Mei 2017.

Seperti diketahui, sebanyak 10 pelanggar Qanun Jinayah menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, pagi tadi. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya terjerat kasus liwath (homoseksual) yang dihukum 83 kali cambukan dikurangi masa tahanan. Eksekusi cambuk ini dilakukan setelah semua pelanggaran terbukti bersalah secara hukum dalam pengadilan yang digelar di Mahkamah Syariah beberapa waktu lalu.

Balqis mengaku telah menyaksikan dua kali pelaksanaan uqubat di daerah selama dia berada di Aceh. Pelaksanan hukum cambuk pertama yang disaksikannya saat dilaksanakan di Rukoh, Darussalam, beberapa waktu lalu.

Mahasiswi asal Klantan Malaysia ini mengaku akan mendorong pemerintah Malaysia untuk mencontoh Aceh. “Seperti di Klantan, dengar-dengar akan dilakukan, tapi nggak tahu kapan karena sebagian masyarakat kurang setuju,” kata Balqis. 

Dia menilai sikap yang tidak setuju dengan pelaksanaan uqubat ini disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Islam. Namun, kata dia, secara umum masyarakat Klantan sangat mendukung pelaksanaan hudud (hukum jinayah) di daerahnya. Meskipun demikian, Balqis tidak menampik jika Malaysia merupakan sebuah negara yang memiliki beragam agama dan suku. 

“Untuk melaksanakan hukum jinayah di Malaysia bukan gampang karena banyak halangan,” kata Balqis. 

Dia mengatakan, untuk melaksanakan hukum jinayah diperlukan persetujuan pemerintah dan seluruh masyarakat. Apalagi sebagian warga Malaysia menganggap hukum jinayah sangat zalim (kejam) dan tidak sesuai perkembangan zaman.

“Langkah kami dalam mendorong pemerintah Malaysia yaitu dengan memperkenalkan lagi secara mendalam kepada masyarakat tentang hukuman hudud (hukum jinayat) dan menjelaskan kebaikannya serta pelaksanaan hukum jinayah ini seperti yang dilaksanakan di Aceh,” kata Balqis.

Laporan: Taufan Mustafa