BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur tentang persoalan garam dan petani garam. Pertama, UU Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan petambak garam, dan Perpres Permen Perindustrian Nomor 88 tahun 2014.

“Kemudian UU Nomor 7 tahun 2016 lahir untuk melindungi petani garam. Kementerian perdagangan juga punya aturan mengatur penggaraman tentang impor komiditi garam,” ujar Direktur Jasa Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Freude TP Hutahaean, dalam seminar nasional kemaritiman yang diselenggarakan di Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Kamis, 24 Agustus 2017.

Selain masalah regulasi, pemerintah juga sedang meningkatkan intervensi kepada petani garam untuk penanganan di lapangan saat ini. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meningkatkan kualitas garam di Indonesia.

“Pada saat panen raya, industri tidak bisa menyerap. Pemerintah telah mengintervensi petani garam sejak lama. Intervensi dengan bantuan peningkatan produksi dan kualitas,” katanya.

Pemerintah juga melakukan integrasi lahan untuk meratakan kualitas, sehingga harga garam bernilai jual tinggi. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan petambak menjadi satu kesatuan produksi sehingga kualitas produksi garam menjadi seragam. 

“(Dengan demikian) negara juga lebih efesien dalam membantu,” katanya.

Freude mengatakan Indonesia pernah memproduksi garam hingga 1,3 juta ton pada tahun 2012. Akan tetapi harga garam sempat menurun, meskipun tahun 2017 mencapai Rp4 rib per kilogram.

“Pada 2012 pernah produksi 1,3 juta ton. Saat itu musim panas yang panjang,” katanya.

Dia membandingkan harga garam yang dijual petani tradisional hanya mencapai Rp200 per kilogram pada 2014. Namun jumlah itu meningkat pada 2017 dengan harga garam mencapai Rp4 ribu per kilogramnya.

“Petani garam bahagia,” katanya lagi.[]