LHOKSUKON – Para geuchik di Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat mengedepankan sikap bijaksana dalam merealisasikan pembangunan gampong. Jika ada hal yang tidak dimengerti terkait penggunaan dana desa, sebaiknya konsultasikan kepada pihak terkait yang lebih paham.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Edi Winarto, S.H,M.H, melalui Kasi Intel Erning Kosasih, S.H, dalam acara sosialisasi dana desa dan TP4D. Sosialisasi ini dalam rangka mengawal dan mengamankan implementasi dana di desa, yang berlangsung di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 24 Agustus 2017.
“Kita minta geuchik terbuka dalam mengelola alokasi dana gampong (ADG), itu juga harus dilakukan musyawarah dengan perangkat desa. Jangan sampai geuchik tidak merealisasikan pembangunan untuk lorong yang tidak ikut memilihnya. Dana desa itu milik negara, bukan milik geuchik, jadi jangan mengaitkan dengan politik,” ujar Erning Kosasih.
Erning mempersilahkan para geuchik untuk berkonsultasi apabila ada yang tidak tahu atau tidak mengerti penggunaan dana desa.
“Bisa konsultasi ke saya, nomor handphone saya kan ada. Di sini juga ada inspektorat, kami siap membantu. Kucuran dana desa untuk Aceh Utara terus meningkat antara Rp700 juta hingga Rp800 juta per desa. Maka dari itu kita minta dana tersebut dikelola dengan baik, sehingga tidak sia-sia,” kata Erning Kosasih. []


