Jika sedang menyaksikan kabar dari dunia hiburan, acap kali kita mendengar istilah harta gono-gini.

Istilah ini sering kita dengar jika ada pesohor yang bercerai. Pembagian harta gono-gini turut menjadi topik yang disoroti dalam sebuah pemberitaan.

Penggunaan istilah gono-gini sejatinya tidak tepat karena dalam KBBI V tercantum gana-gini, bukan gono-gini.

Gana-gini merupakan bentuk ulang. Sebagai bentuk ulang, salah satu katanya merupakan kata dasar dan memiliki makna. Kata yang dimaksud adalah gana. Gana berarti ‘kekayaan’, sedangkan gini tidak memiliki arti. Bentuk ini hanyalah variasi bunyi dari gana.

Gana-gini adalah istilah hukum yang bermakna ‘harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri’.

Berdasarkan makna tersebut, wajar kiranya pembagian harta gana-gini menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan dalam sebuah perceraian. Contoh penggunaan kata gana-gini dalam kalimat adalah sebagai berikut:

“Setelah bercerai, Dilan dan Milea tidak mempermasalahkan pembagian harta gana-gini.

Sumber: Pusat Bahasa