LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengungkapkan, pengadaan lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 melibatkan 160 perusahaan. Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, 111 perusahaan tidak mengadakan/menyalurkan lembu alias fiktif.
“111 (perusahaan) fiktif dari 160 perusahaan yang terlibat pengadaan lembu itu sesuai hasil audit BPKP,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian menjawab portalsatu.com/ di ruang kerjanya, Senin, 24 September 2018, sore.
Riski didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bripka Mediansyah menyampaikan itu saat portalsatu.com/ meng-crosscheck data diperoleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang menyebutkan pengadaan lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 melalui 138 perusahaan diduga fiktif.
“Kita minta penyidik Polres Lhokseumawe menetapkan para direktur perusahaan-perusahaan tersebut sebagai tersangka,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Sabtu, 22 September 2018. (Baca: Pengadaan Lembu Melalui 138 Perusahaan Diduga Fiktif, MaTA: Harus Ditetapkan Tersangka)
Riski mengatakan, fokus pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap siapa saja terlibat dalam kasus pengadaan ternak Rp14,5 miliar yang menurut hasil audit BPKP merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih. “Fokus kita bukan pada jumlah perusahaan, tapi siapa saja yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara itu,” ujarnya.
Menurut Riski, setelah menetapkan tiga tersangka dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, yang kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sekarang penyidik melakukan penyidikan terhadap rekanan atau perusahaan pengadaan lembu tersebut.
Lihat pula: Kemana Aliran Dana Kasus Ternak? Jaksa Menunggu Penyidikan Polisi Terhadap Rekanan
Riski menyebutkan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan kepada Kejari Lhokseumawe, pengujung Juni 2018, penyidik mulai mendalami keterlibatan pimpinan perusahaan 'BV' berinisial ES dan kawan-kawan.
“Untuk SPDP baru ini, pemeriksaannya butuh proses, karena satu barang bukti digunakan untuk semua yang diproses, termasuk digunakan dalam sidang tiga terdakwa itu. Untuk pemeriksaan ES, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Kamis lalu karena berhalangan, dan dia berjanji akan hadir untuk diperiksa, besok (hari ini, red),” kata Riski.
Riski melanjutkan, perusahaan 'BV' beralamat di Bireuen milik ES dipinjam oleh orang lain untuk pengadaan lembu dari APBK Lhokseumawe 2014. “Perusahaan ES dipinjam oleh orang lain, yang diserahkan kepada orang lain lagi dan seterusnya sampai kepada orang yang mengeksekusi atau melaksanakan pengadaan lembu itu. Yang pinjam perusahaan itu sampai orang yang melaksanakan pengadaan, semua kita periksa. Kita gali perannya masing-masing sebagai apa,” ujarnya.
Informasi terbaru diperoleh portalsatu.com/, perusahaan 'BV' milik ES 'hanya kebagian' melaksanakan pengadaan lembu senilai Rp80 juta. Sedangkan belasan perusahaan lainnya, mendapat alokasi dana pengadaan ternak itu mencapai Rp120 juta (lebih 10 perusahaan) hingga Rp140 juta (tiga perusahaan).
Dikonfirmasi terkait data itu, Riski mengakui perusahaan 'BV' mendapat alokasi dana pengadaan lembu Rp80 juta.
Lantas, mengapa hanya ES sebagai pemilik perusahaan 'BV' yang diproses dengan SPDP baru, sementara banyak perusahaan lainnya kebagian dana pengadaan di atas Rp110 juta dan bahkan ada yang fiktif?
“Dalam SPDP baru itu disebutkan ES dan kawan-kawan, jadi tidak hanya atu orang. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang ditemukan, bukti permulaannya mengarah ke 'BV' ini, maka diproses ES dan kawan-kawan,” ujar Riski.
Baca juga: Ini Fakta-fakta Sidang Perkara Korupsi Bantuan Ternak
Ditanya apakah para anggota DPRK Lhokseumawe yang menjabat tahun 2014 sudah diperiksa terkait kasus ini, sebab dalam persidangan terhadap tiga terdakwa terungkap bahwa pengadaan lembu tersebut usulan atau “aspirasi” 21 anggota dewan? “Belum, kita periksa rekanan dulu. Kemudian hasil pemeriksaan nanti akan terus dikembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.[](idg)






