BLANGKEJEREN – Hasil audit kasus dugaan korupsi program makan dan minum karantina Hafiz Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues tahun 2019 dikabarkan sudah keluar. Dari total anggaran Rp9 miliar, kerugian negara hampir mencapai Rp4 miliar.

Informasi dihimpun portalsatu.com/ di lapangan, kasus karantina hafiz yang sudah lama dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Gayo Lues itu merupakan program Pemda Gayo Lues tahun 2019 di Dinas Syariat Islam.

Di mana anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di berbagai pesantren dan tempat pengajian dilatih dan dididik agar mampu menghafal ayat suci Alquran. Semua itu merupakan program Bupati H. Muhammad Amru dan Wakil Bupati H. Said Sani untuk menciptakan 1.000 hafiz selama kepemimpinanya.

Namun, setelah program selesai dijalankan Dinas Syariat Islam Gayo Lues timbul polemik, seperti adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada pengadaan makan dan minum peserta, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada awal tahun 2020 dan menaikan statusnya ke penyidikan akhir tahun 2020 lalu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, Jumat, 19 Maret 2021 membenarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh atas kasus makan minum karantina hafiz tahun 2019 sudah keluar hasilnya.

“Kasus sedang kita tangani, dan benar sudah keluar hasil auditnya dari BPKP. Tersangka belum ditetapkan,” katanya melalui pesan WhatsApp.[]