Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaBerita LhokseumaweJaksa Tetapkan Lima...

Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Ditahan di LP

LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, Kamis, 12 Oktober 2023. Kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., saat konferensi pers di kantornya, Kamis sore.

Kajari mengatakan lima tersangka kasus itu Azwar (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe, kemudian menjabat Inspektur Kota Lhokseumawe), Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD, sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan/DKPPP Lhokseumawe), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD, kini Kepala Sekretariat Baitul Mal), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD).

“Tersangka ditahan di LP Lhokseumawe,” kata Lalu Syaifudin.

Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Khusus Marwadi dijemput oleh Jaksa ke rumahnya untuk diperiksa sebagai tersangka, lalu diperiksa kesehatannya.

Catatan portalsatu.com, Azwar menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe sejak 2 Februari 2017 sampai 31 Maret 2020. Setelah itu, ia menjadi Inspektur/Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe hingga September 2023, dan sejak 1 Oktober 2023 memasuki masa pensiun. Marwadi Yusuf menjabat Kepala BPKD sejak 31 Maret 2020 sampai 30 Desember 2022. Selanjutnya, Marwadi menjadi Kepala DKPPP Lhokseumawe sampai sekarang.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi upah pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023.

“Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8) lalu.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi tersebut di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Jumat, 22 September 2023.

BPKP Perwakilan Aceh sejak pekan lalu menurunkan tim untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ di Kota Lhokseumawe.

“Alhamdulillah, kami BPKP sudah menurunkan tim dari minggu kemarin dan bersama Kejari Lhokseumawe sudah koordinasi. Semoga pelaksanaan PKKN dapat berjalan lancar, mohon support dari semua pihak, dan doanya semoga kita mendapatkan hasil yang terbaik,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Supriyadi, menjawab portalsatu.com via Whatsapp, Kamis, 12 Oktober 2023.[](nsy)

Baca juga: