LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe sudah menerima laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.

“Sudah (diserahkan oleh BPKP Aceh) tanggal 29 Desember kemarin (2023). (Jumlah kerugian negara) Rp3,1 miliar setelah dipotong pajak dari Rp3,4 miliar dana itu (insentif pemungutan PPJ yang dicairkan Pemko Lhokseumawe tahun 2018-2022),” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menjawab portalsatu.com/ via telepon, Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 10.25 WIB.

Therry menyebut tahap selanjutnya tim penyidik akan merampungkan berkas perkara lima tersangka kasus itu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Kelima tersangka masih ditahan di LP Lhokseumawe,” ucapnya.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Supriyadi, membenarkan sudah ada hasil audit PKKN atas kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ Kota Lhokseumawe.

“Untuk hasil dan laporan sudah lewat dari reviu saya minggu yang lalu, namun saya belum monitor lagi apakah laporan sudah dikirim atau belum (ke Kejari Lhokseumawe). Terus mengenai berapa nilainya, seperti biasa BPKP tidak berwenang menyampaikan karena yang berwenang adalah APH (aparat penegak hukum), jadi nanti silakan langsung bertanya saja ke APH,” kata Supriyadi menjawab portalsatu.com/ via pesan Whatsaap, Senin (8/1), pukul 10.08 WIB.

Sebelumnya diberitakan, hasil penelusuran portalsatu.com/, Pemko Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuang Daerah (BPKD) mencairkan insentif pemungutan PPJ tahun 2018-2022 senilai Rp3,4 miliar lebih. Setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh), total insentif PPJ lima tahun itu lebih Rp3,1 miliar.

Realisasi/pencairan insentif pemungutan PPJ pada BPKD Lhokseumawe 2018-2022, yakni tahun 2018 Rp653,49 juta; 2019 Rp489,75 juta; 2020 Rp661,35 juta; 2021 Rp629,66 juta; 2022 Rp714,67 juta.

Jaksa penyidik meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi insentif/upah pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023. “Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8/2023).

Penyidik Kejari Lhokseumawe kemudian menetapkan lima tersangka kasus tersebut pada Kamis (12/10/2023). Kelima tersangka langsung ditahan di Lapas/LP Lhokseumawe.

Lima tersangka kasus itu Azwar (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD).

Baca: Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Ditahan di LP

Penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang Rp248.815.648 (Rp248,8 juta lebih) terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Uang Rp248,8 juta lebih itu diserahkan Plt. Kepala BPKD Lhokseumawe Bambang Suroso kepada Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, di Kantor Kejari, Rabu (15/11/2023).

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, saat itu mengatakan penyidik melakukan penyitaan atas uang Rp248,8 juta itu sebagai barang bukti. Selanjutnya disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Lhokseumawe.

Baca: Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp248,8 Juta Terkait Kasus Insentif PPJ Lhokseumawe.[](red)