BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan hasil kajian Sistemic Review (SR) 2018 kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, di kantor Ombudsman Aceh, di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

SR Ombudsman Aceh tahun 2018 tentang Peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pengawasan Tambang di Aceh setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kajian kebijakan tentang pelayanan publik itu lebih kepada tambang galian C atau tambang batuan.

Llaporan hasil kajian tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husen, di ruang kerjanya. Dihadiri Kepala DPMPTSP Aceh, Dr. Aulia Sofyan dan pihak Dinas ESDM diwakili Kepala Bidang Minerba, Said Faisal.

Taqwaddin mengatakan, kajian tentang perizinan tambang batuan (galian C) ini dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman. Baik keluhan dari masyarakat karena dugaan tambang ilegal yang merusak lingkungan karena tidak ada pengawasan maupun laporan dari pengusaha yang diduga lama dan panjangnya proses pengurusan perizinan tersebut.

Setelah melakukan kajian sekitar empat bulan, lanjut Taqwaddin, baik dengan cara membedah aturan, turun ke lapangan, wawancara dengan pelaku usaha dan pemberi layanan, melakukan workshop, selanjutnya diambil kesimpulan yang tertuang dalam laporan kajian sebagai saran diserahkan ke Pemerintah Aceh.

“Adapun saran yang kami sampaikan dalam laporan kajian tersebut, yakni meminta Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Izin Usaha Pertambangan. Kemudian Pemerintah Aceh harus meningkatkan pengawasan pertambangan agar berjalan optimal dan efektif, membentuk cabang Dinas ESDM di daerah agar Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota melakukan estimasi kebutuhan material bangunan untuk setiap tahunnya,” kata Taqwaddin, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Sabtu, 22 Juni 2019.

“Laporan hasil kajian kami bertujuan untuk memperbaiki Aceh ke depan, baik secara pengelolaan lingkungan, keberlanjutan pembangunan, dan pendapatan belanja untuk daerah. Sehingga nantinya masyarakat yang mengurus izin lancar, dampak lingkungan minim, dan pertambangan terkontrol oleh pemerintah, muaranya adalah good governance. Saya berharap IUP harus menjadi filter agar lingkungan tidak rusak,” ungkap Taqwaddin.

Kepala DPMPTSP Aceh, Aulia Sofyan, menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dari Ombudsman Aceh dan bahkan sebagian sedang dijalankan, pihak DPMPTSP Aceh mulai melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Misalnya terkait pelibatan kabupaten/kota dalam proses perizinan.

“Kami akan menindaklanjuti saran yang disampaikan pihak Ombudsman Aceh berdasarkan laporan hasil kajian Ombudsman, kami nanti akan membuat telaah staf kepada Plt. Gubernur Aceh. Saat ini kami juga sedang memproses moratorium tambang untuk logam dan batu bara,” kata Aulia Sofyan. 

Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh, Said Faisal, menjelaskan pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan hasil kajian Ombudsman. “Laporan hasil kajian yang disampaikan sangat bagus, karena ini berdasarkan fakta lapangan yang terjadi. Dan kita juga mendapatkan keluhan-keluhan tersebut, akan menindaklanjutinya”.

Said Faisal menambahkan, proses transisi peraturan membuat para pengusaha tambang terkejut, karena proses pengurusan sudah pindah ke provinsi dan tidak lagi di kabupaten/kota di Aceh. Kata dia, saat ini mulai banyak masyarakat atau perusahaan yang mengurus izin supaya kegiatan mereka tidak ilegal.[]