SUBULUSSALAM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam menemukan tujuh item dokumen penting persetujuan teknis belum dimiliki Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB).

Hal itu tertuang dalam berita Acara Monitoring Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, DLHK mencatat bahwa PT. MSB yang memiliki kapasitas pengolahan tandan buah segar (TBS) sebesar 30-45 ton per jam masih belum melengkapi sejumlah izin dan persetujuan teknis yang diperlukan.

Adapun dokumen izin dan persetujuan teknis yang belum dimiliki PMKS PT. MSB meliputi:

1. Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU

2. Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3/Integrasi ke Persetujuan Lingkungan

3. Izin Penimbunan BBM

4. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

5. Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi

6. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

7. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Kegiatan Pembuangan Emisi

Dari tujuh temuan tersebut, DLHK menilai bahwa PT. MSB belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perizinan yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Namun, dalam hasil pemeriksaan ini tidak ditemukan keterangan mengenai masa berlaku dari izin-izin tersebut.

Kepala DLHK Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, S.Hut, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 22 Maret 2025 mengatakan bahwa pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan industri kelapa sawit tidak merusak lingkungan.

Dalam berita acara temuan tersebut, kata Ali Rahman DLHK Subulussalam telah memuat butir – butir rencana tindaklanjut yang harus dipenuhi pihak perusahaan sesuai fakta di lapangan yang mereka temukan setelah melakukan monitoring langsung di area PMKS yang berada di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat tersebut.[]