LHOKSUKON – Hasil pemilihan Keuchik Gampong Alue Jamok, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, menuai protes dari masyarakat dan empat calon kepala desa itu. Pasalnya, surat suara yang masuk ke dalam kotak suara melebihi jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak terkait diminta segera menggelar pemilihan ulang yang adil dan jujur.

Informasi diperoleh para wartawan menyebutkan pemilihan Keuchik Alue Jamok, Selasa, 25 Mei 2021 lalu, diikuti lima calon. Hasil penghitungan suara, calon keuchik nomor urut 2 Saidi meraih 137 suara, calon nomor urut 3 Ahmadi 136 suara, calon nomor urut 4 Iskandar Wadi 107 suara, calon nomor 1 Muzakir 73 suara, dan calon nomor urut 5 Asnawi 20 suara. Tiga suara dinyatakan tidak sah.

Persoalannya, ditemukan kelebihan 5 surat suara. “Jumlah pemilih dalam daftar hadir di TPS sebanyak 471 orang. Namun, saat dihitung surat suara yang masuk ke kotak suara totalnya 476 suara. Jadi, ada lima surat suara ‘hantu’. Inilah masalahnya,” kata Ahmadi, calon keuchik nomor urut 3, didampingi Iskandar Wadi, calon nomor urut 4, kepada para wartawan di Lhokseumawe, Kamis, 17 Juni 2021.

“Ini kecurangan yang sangat terang benderang yang dilakukan oleh para pihak untuk merusak demokrasi di gampong kami. Saya pribadi sangat dirugikan dengan lima suara siluman itu, karena saya kalah selisih satu suara,” tegas Ahmadi.

Ahmadi bersama Iskandar Wadi dan Asnawi telah melayangkan sanggahan kepada Bupati Aceh Utara, Senin, 7 Juni lalu. Surat tersebut ditembuskan kepada Muspika Baktiya, Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Alue Jamok, Tuha Peut, Panwas Pemilihan Keuchik Alue Jamok tingkat Kemukiman Panteu Breuh, dan Panwas tingkat kecamatan.

“Setelah beberapa kali saya protes, pihak kecamatan sudah memanggil saya bersama panitia pemilihan, Senin lalu. Saat itu panitia pemilihan bersikukuh tidak ada kecurangan, karena perolehan suara masih sesuai dengan jumlah undangan yang disebarkan ke masyarakat. Saya tetap dengan pendirian saya, karena berdasarkan aturan jumlah suara yang diperoleh harus sesuai dengan jumlah pemilih dalam daftar hadir,” tutur Ahmadi.

Menurut Ahmad, pihaknya juga sudah menjumpai Kepala Bagian Pemkim Setda Aceh Utara, Mansur, Senin lalu. “Tapi ia mengabaikan sanggahan kecurangan ini, dan sepakat dengan hasil yang sudah diverifikasi di kantor Camat. Masalahnya lagi penghitungan suara ulang di kantor camat dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.

Ahmadi menyebut sebagian besar masyarakat Alue Jamok juga menolak hasil penghitungan suara tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan ditandatangani hampir 250 warga.

Hal tersebut juga disampaikan mantan Keuchik Gampong Alue Jamok, Abdullah. Menurut Abdullah, masyarakat mendesak segera dilakukan pemilihan ulang secara jujur dan adil.

Abdullah mengaku pihaknya sudah melihat aturan tentang pemilihan keuchik. “Dalam aturan jelas disebutkan jumlah suara harus sesuai dengan daftar pemilih yang hadir di TPS. Jika kelebihan suara, berarti terjadi kecurangan. Permasalahan ini harus disikapi secara bijak di tingkat kecamatan supaya tidak terjadi keributan di gampong,” tegasnya.[](*)