BANDA ACEH – Pos Pemadam Kebakaran Kabupaten Bireuen berlokasi di Kecamatan Simpang Mamplam dan Gandapura diaktifkan setelah sekian lama mangkrak.
Pos Damkar itu mangkrak atau tidak difungsikan diketahui saat tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, alasan Pemkab Bireuen tidak ada dana. Lalu, Ombudsman menyarankan untuk dianggarkan dana pada tahun 2019. Sehingga, ketika tim Ombudsman sidak lagi pada 17 Oktober 2019, Pos Damkar tersebut sudah beroperasi.
“Berdasarkan hasil Sidak tim kita ke lapangan dilaporkan bahwa Pos Damkar tersebut sudah aktif dengan adanya armada damkar dan personel di lokasi,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, melalui keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 24 Oktober 2019.
Ombudsman mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bireuen yang telah mengaktifkan pos tersebut pada Oktober ini sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Berdasarkan informasi disampaikan Kepala BPBD Bireuen kepada pihak Ombudsman, saat ini ada dua armada tersedia di masing-masing Pos Damkar. Satu mobil pemadam dan satu mobil tangki serta 12 personel setiap pos dibagi dalam dua shift untuk piket.
“Alhamdulillah Pos Damkar sudah kita aktifkan guna menjawab permasalahan pelayanan damkar kepada publik, kedua pos tersebut kita aktifkan pada Oktober ini,” kata Sudirman, Kepala BPBD Bireuen. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan supervisi kepada kami sehingga ini dapat terwujud,” ucap Sudirman.
Anggota DPRK Bireuen, Suhaimi, menyebutkan Pos Damkar tersebut sudah lama diidamkan oleh warga. Selesai dikerjakan tahun 2016, baru pada 2019 ini diaktifkan setelah dilakukan penekanan oleh Ombudsman Aceh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Ombudsman Aceh yang telah membantu masyarakat meminta agar Pos Damkar tersebut diaktifkan. Kami juga berterima kasih kepada Pemda Bireuen yang telah mengoperasikan pos tersebut yang menjadi harapan masyarakat sekitar. Sehingga saat kebakaran terjadi, armada dapat bergerak cepat ke lokasi dengan jangkauan yang tidak jauh lagi dari ibu kota kabupaten,” kata Suhaimi akrab disapa Abu Suhai, yang juga warga Samalanga, kecamatan ujung barat Kabupaten Bireuen, berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya.
Sebagaimana diketahui, jarak dari Ibu Kota Kabupaten Bireuen ke Samalanga sekitar 40 menit perjalanan. Dengan adanya Pos Damkar tersebut di Simpang Mamplam jangkauan bisa dicapai sekitar 10 menit.
“Ombudsman sangat konsen terhadap pelayanan publik, apalagi pelayanan damkar. Ini penting kami sampaikan supaya kebakaran tidak meluas (apabila tidak cepat ditangani) sehingga merugikan masyarakat. Kami melakukan hearing kepada Pemda Bireuen supaya pos tersebut segera diaktifkan. Alhamdulillah sekarang sudah berjalan seperti Pos Damkar di tempat lainnya,” pungkas Taqwaddin.[](rilis)




