BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau dikenal Haji Uma, mendesak pihak Rumah Sakit Umum Meuraxa Banda Aceh dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menindaklanjuti kasus penghinaan terhadap keluarga pasien. Perdebatan antara tim medis rumah sakit plat merah itu kini menjadi viral di dunia maya dan dinilai memperburuk wajah pelayanan kesehatan di Kota Madani.

“Munculnya video perselisihan dan adu mulut antara tenaga medis dengan keluarga pasien yang diperkirakan terjadi di RS Meuraxa Kota Banda Aceh, yang beredar di media youtube patut disesalkan. Mengingat, dalam perselihan tersebut sempat keluar ucapan kata-kata berupa makian yang sangat kurang etis serta tidak sepatutnya dilontarkan oleh tenaga medis kepada keluarga pasien,” kata Senator Haji Uma yang memantau perkembangan kasus ini kepada portalsatu.com, Kamis, 24 November 2016 malam.

Dia mengatakan kejadian tersebut merupakan preseden buruk yang tidak seharusnya terjadi dan diharapkan terulang kembali kedepannya. Semestinya, menurut Haji Uma, perselisihan itu diselesaikan secara lebih baik. Para medis seharusnya juga dapat lebih bersikap ramah dan santun walaupun menghadapi tekanan. 

“Karena layanan yang ramah dan santun merupakan tuntutan kode etik serta bagian dari standar pelayanan kepada pasien,” katanya.

Dia mengatakan jika sumber persoalan adalah penuhnya ruang rawat inap maka pihak rumah sakit wajib untuk melakukan penanganan darurat. Salah satunya adalah dengan memberikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit lain.

“Bukan malah menolak, apalagi dengan alasan bahwa pasien belum melakukan pembayaran. Karena alasan tersebut adalah bentuk pelanggaran atas kemanusiaan dan pelanggaran terhadap sumpah medis,” ujar Haji Uma lagi. 

Lebih jauh, kata dia, penolakan terhadap pasien juga melanggar UU Nomor 36 tentang Kesehatan. Dimana dalam hal ini, seluruh warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan.

Sementara berkaitan dengan ucapan kasar dan makian oleh para medis kepada keluarga pasien, Haji Uma menilai ini adalah bentuk tindak penghinaan yang ketentuannya diatur dalam pasal 315 KUHP. 

“Mengingat tindakan tersebut dilakukan di muka umum, dan pelakunya dapat dijerat oleh sanksi hukum jika korban yang menerima makian melakukan pelaporan kepada pihak berwajib,” kata Haji Uma.

Sebagai anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma mendesak manajemen RS Meuraxa untuk menginvestigasi kejadian ini dan mengevaluasi oknum dokter yang menghina keluarga pasien tersebut. Dia juga meminta oknum dokter itu mendapat sanksi dari manajerial RS Meuraxa.

Haji Uma juga meminta pihak manajemen RS Meuraxa untuk mengevaluasi standar pelayanan dan melakukan upaya perbaikan ke depannya, “termasuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali ke depannya.”

Dalam rilisnya, Haji Uma juga meminta IDI untuk menindaklanjuti persoalan ini dan mengevaluasi oknum dokter yang bersangkutan. “Serta memberikan sanksi etik profesi atas tindak penghinaan, yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang dokter kepada pasien dan keluarga pasien,” ujarnya.[]