LHOKSEUMAWE Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai jumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Lhokseumawe mencapai lebih 30 unit terlalu gemuk dan tidak wajar dengan kondisi daerah ini.
Itu sangat tidak realistis dengan kondisi anggaran Kota Lhokseumawe yang mengalami defisit cukup besar. Karena itu, kita mendesak pemerintah dan DPRK Lhokseumawe merampingkan (mengurangi) jumlah SKPK sebelum Rancangan Qanun (tentang Perangkat Kota yang baru) itu disahkan, ujar Koordinator MaTA Alfian kepada portalsatu.com, Kamis, 24 November 2016, malam.
Alfian menilai jumlah SKPK yang membengkak alias gemuk akan membebani anggaran Kota Lhokseumawe untuk biaya rutin. Pasalnya, semakin banyak SKPK, makin banyak pula pejabat eselon II, sehingga pemerintah harus mengeluarkan uang cukup besar untuk membayar tunjangan jabatan para kepala dinas dan badan itu.
Dana perjalanan dinas keluar daerah juga akan semakin membengkak. Begitu juga dana-dana rutin lainnya untuk dinas dan badan atau SKPK-SKPK itu. Artinya, akan terus terjadi pemborosan anggaran daerah, dan ini sangat rawan bagi kondisi keuangan Kota Lhokseumawe ke depan, kata Alfian.
Alfian menduga ada oknum pejabat yang melakukan lobi-lobi terhadap pengambil kebijakan di pemerintahan Lhokseumawe dan DPRK agar jumlah SKPK dalam Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota yang baru tidak dikurangi atau dirampingkan. Oknum pejabat itu diduga merasa takut kehilangan jabatan eselon II. Selain itu, kata Alfian, penambahan jumlah SKPK diduga sebagai politik balas jasa pascapilkada.
Yang jelas, jumlah SKPK yang cukup gemuk di Kota Lhokseumawe sangat tidak sehat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga harus disesuaikan kembali untuk efisiensi anggaran daerah ke depan, ujar Alfian.
Sumber lainnya menyebutkan, akibat jumlah SKPK yang terlalu banyak di Kota Lhokseumawe juga berpotensi membuat belanja pegawai semakin membengkak lantaran terjadi penerimaan tenaga harian lepas (THL). Saat ini jumlah THL saja hampir 4.000 orang, kata sumber yang enggan namanya ditulis.
Jika mengacu PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kata sumber itu, seharusnya jumlah SKPK lebih ramping, bukan sebaliknya. Sebab dalam PP itu juga disebutkan pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan efisiensi dan efektivitas.
Diberitakan sebelumnya, anggota Banleg DPRK Lhokseumawe Jailani secara pribadi berharap mestinya cukup 25-26 SKPK saja agar anggaran kota ini ke depan lebih efisien. Namun, kata dia, hasil pembahasan dua pihak (Banleg DPRK dan Tim Pemerintah Lhokseumawe), hasil akhir tetap diputuskan jumlah SKPK mencapai lebih 30 unit.
Hana pat taharap untuk efisiensi dari segi anggaran dinas, badan dan sekretariat, nye jumlah SKPK sampe 30 leubeh, kata Jailani.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Lhokseumawe Faisal Matriadi mengatakan, jumlah SKPK berdasarkan Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota yang baru sebanyak 35 unit, termasuk empat kecamatan.
Disinggung soal masih gemuknya jumlah SKPK berdasarkan rancangan qanun tersebut sehingga berpotensi borosnya anggaran rutin, padahal luas wilayah Lhokseumawe tergolong kecil, Faisal mengatakan, Setelah kita pelajari aturan agak sulit untuk kita perkecil (rampingkan) lagi. (Baca: Perangkat Kota Lokseumawe Masih Gemuk?)[](idg)

