BLANGKEJEREN – Hal itu diungkapkan Kasatpol PP/WH Gayo Lues, Irsan Firdaus. Menurutnya dalam tahun 2019 ada 37 kasus khalwat, satu kasus zina, 8 kasus ikhtilat, serta 35 kasus busana yang terjadi di Negeri Seribu Bukit tersebut.
“Penanganan kasus di tahun 2019 lebih banyak ke pembinaan lantaran kasus yang ditangani bersifat ringan. Kita lebih mengutamakan pembinaan dari pada penindakan, terkecuali kasus yang bersipat berat, itu harus kita limpahkan kepada penyidik untuk proses pengadilan dan kemudian mengarah ke hukuman cambuk,” jelasnya.
Dari 37 Kasus khalwat yang ditangani Satpol PP dan WH, Irsan Firdaus mengaku kebanyakan dari kasus itu berujung damai dengan pernikahan yang disetujui oleh kedua belah pihak, sedangkan sebagian lainya dilakukan pembinaan.
“Kasus Khalwat ini lebih besar mamfaatnya dinikahkan ketimbang dicambuk di muka umum, karena jika pasangan ini sudah dicambuk, otomatis tidak lagi menikah karena sudah mendapatkan hukuman, tetapi kalau kedua belah pihak lebih setuju menikah dengan sistim musyawarah adat, kami tidak mempermasalahkanya,” kata Irsan Firdaus.
Kebanyakan kasus khalwat, setelah proses penangkapan oleh Satpol PP dan WH dipanggil wali kedua belah pihak bersama kepala desa dan perangkat desa, jika kasus itu bisa diselesaikan secara adat, maka tidak langsung dilakukan proses cambuk.
“Untuk itu kami menghimbau kepada orang tua agar menjaga dan memperhatikan anaknya supaya jangan sampai melanggar khalwat, begitu juga dengan pemuda dan pemudi, kalau belum siap menikah, jangan berpacaran di tempat sepi, karena setelah ditangkap, siap tidak siap akan mengarah kepernikahan atau mendapat hukuman cambuk,” himbaunya. [Win Porang]


