SETELAH melahirkan, seorang ibu itu juga akan melahirkan bagian tubuh yang terpisah yang sering disebut  ari-ari (Adoe-Aceh). Tentu saja dalam Islam juga para ulama telah memberikan paparan tentang hokum “adoe”. Dalam hal ini telah disebutkan dalam Kitab Hasyiyah As-Syibra Malisy bahwa sesuatu yang terpisah dari yang hidup seperti bangkai” maka tangan yang terpisah dari manusia hukumnya suci meskipun terpotong akibat pencurian atau bagian tubuh dari ikan air atau belalang (maka suci). Sedang yang terpotong dari semacam kambing maka najis.Termasuk masyimah yang didalamnya terdapati anak, bila dari manusia maka suci, bila dari selainnya maka najis. (Kitab Hasyiyah As-Syibra Malisy II: 15).

Sementara itu dalam pandangan Ahmad Bin asim al-‘Ubbaadi berpendapat tidak ada kewajiban apapun atas masyimah sedang al-Barmawy menilai Masyimah yang juga dikenal dengan nama al-Khalash maka seperti bagian tubuh dari seseorang karena ia terpotong dari tubuh seorang anak maka ia bagian tubuhnya, sedang masyimah yang di dalamnya terdapati anak maka bukanlah bagian tubuh dari ibu juga bukan bagian tubuh dari anak. (kitab Hasyiyah al-Jamal VII: 142).

Dan disunahkan menguburkan bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang terpisah dari orang yang diragukan kematiannya seperti potongan tangan pencuri, kuku, rambut dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam bekam demi memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut.  (Kitab Nihaayah al-Muhtaaj VI/24).

Bila ditemui bagian tubuh mayat muslim selain orang mati syahid maka wajib dishalatkan setelah dimandikan dan ditutupi dengan kain dan dikuburkan layaknya orang mati meskipun bagian tersebut hanyalah berupa kuku atau rambut karena para sahabat nabi pernah menshalati tangan sahabat Abdur rahman Bin ‘Attaaab yang terjatuh dari burung nasar di kota Makkah saat perang al-Jamal, tangan tersebut dikenali para sahabat milik Abdur Rahman karena cincin yang terdapat dijemarinya, diriwayatkan oleh as-syafi’i. (kitab Hasyiyah al-Jamal VII/140).

Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa masyimah (ari-ari) sunah dikuburkan bila bayinya tidak mati seketika ada waktu pemotongan sedang bila bayinya mati saat pemotongan atau lahir sudah dalam keadaan mati maka hukumnya sama dengan bayinya (wajib dikuburkan), sedangkan masyimah pembungkus bayi (uterus) tidak terdapati kewajiban apapun.[]