BANDA ACEH – Mendagri menyampaikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Aceh terkait hasil evaluasi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2019 dan Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2019. Kepala Biro Humas Setda Aceh menyatakan, rekomendasi Mendagri itu sudah dtindaklanjuti. Menurut humas, ditarget APBA 2019 “pecah telor (telur)” alias pencairan uang pertama pada 11 Januari 2019.
Isi rekomendasi Mendagri
Data diperoleh portalsatu.com/, dalam Lampiran Keputusan Mendagri Nomor 903-8787 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2019 dan Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2019, terdapat rekomendasi berisi 27 poin.
Di antaranya, poin 3 berbunyi: Dalam Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2019 terdapat beberapa rincian objek belanja tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja kegiatan. Untuk itu, Pemerintah Aceh harus memformulasikan kembali penyediaan anggaran belanja tersebut ke dalam program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Aceh serta diuraikan pada jenis, objek dan rincian objek belanja berkenaan, dengan memedomani ketentuan pasal 20 ayat (1), pasal 91 ayat (4) dan pasal 95 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Poin 4: Dalam kolom penjelasan Lampiran II Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2019 belum seluruhnya dicantumkan lokasi kegiatan. Untuk itu, Pemerintah Aceh harus melengkapi keterangan lokasi kegiatan dimaksud pada kolom penjelasan Lampiran II Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dan butir IV.10 Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
Poin 5: Dalam kolom penjelasan Lampiran II Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2019 belum seluruhnya dicantumkan sumber pendanaan pada masing-masing program dan kegiatan dari pendapatan yang telah ditetapkan peruntukannya seperti pajak daerah, dana bagi hasil-dana reboisasi, dana alokasi khusus, dana penyesuaian dan otonomi khusus. Untuk itu, Pemerintah Aceh harus mencantumkan sumber pendanaan dimaksud dalam kolom penjelasan Lampiran II Pergub Aceh sebagaimana dimaksud dalam butir IV.10 Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
Berikutnya, poin 7: Dalam Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBA 2019 masih terdapat beberapa nomenklatur: a. kegiatan yang tidak menggambarkan keluaran sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja yang diharapkan apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja kegiatan dimaksud; b. rincian objek yang tidak menggambarkan satuan terkecil rincian objek pendapatan daerah yang akan diterima, rincian objek belanja daerah yang akan ditransaksikan serta rincian objek pembiayaan daerah sesuai anggaran berbasis kinerja.
Untuk itu, nomenklatur kegiatan dan rincian objek dimaksud harus diformulasikan kembali sebagaimana diamanatkan pasal 20 ayat (1), pasal 24 ayat (1), pasal 95 ayat (3), dan pasal 96 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Poin 8: Suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai, objek belanja honorarium dan rincian objek belanja honorarium PNSD dan/atau non-PNSD, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat (1), pasal 91 ayat (4) dan pasal 95 ayat (3) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan butir III.2.b.2) Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
Adapun pon 12 berbunyi: Penggunaan dana transfer umum yang terdiri dari DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) yang bersifat umum, diarahkan penggunaannya untuk belanja infrastruktur daerah, dengan memerhatikan pasal 5 ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2015, baik berupa belanja tidak langsung maupun belanja langsung terkait dengan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik, yang besaran alokasinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud butir V.6 Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
'Pecah telor'
Kepala Biro Humas Setda Aceh, Rahmad Raden, mengatakan, hasil evaluasi Mendagri sudah ditindaklanjuti Pemerintah Aceh. Menurut Rahmad, Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2019 sudah ditetapkan menjadi qanun, dan Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2019 telah ditetapkan menjadi Pergub.
“Sudah, jadi qanun tanggal 31 (Desember 2018) kemarin menjelang malam tahun baru,” ujar Rahmad menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Senin, 7 Januari 2019, siang.
Rahmad menyebutkan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBA 2019 juga sudah ditetapkan. “Sudah, makanya hari ini (kemarin, red) keluar pengumuman lelang (1.373 paket kegiatan bersumber dari APBA 2019),” katanya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Umumkan Tender 1.373 Paket Senilai Rp3,5 Triliun
Menurut Rahmad, ditargetkan APBA 2019 sudah bisa dilakukan pencairan mulai 11 Januari 2019. Hal itu, kata dia, disampaikan Kepala Unit Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) APBA, Taqwallah, dalam rapat Pemerintah Aceh, beberapa hari lalu.
“Kalau target Pak Taqwa, Kepala P2K-(APBA), tanggal 11 (Januari) 'pecah telor', sudah bisa cair pertama. Pencairan uang pertama itu tanggal 11 sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
“Artinya, kalau sudah ada kegiatan, yang rutin kalau mau dicairkan itu sudah bisa. Ya, artinya Pemerintah Aceh kalau mau bayar listrik sudah bisa, bayar air, yang uang-uang rutin itu sudah bisa dibayar (mulai 11 Januari 2019),” kata Rahmad.[](idg)
Lihat pula: Anggaran Aceh 2019: Prorakyat atau Pelayan Rakyat?







