SUBULUSSALAM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 tahun 2017 dipusatkan di Kota Subulussalam dihadiri tiga kabupaten tetangga yakni Aceh Singkil, Aceh Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Jumat, 5 Mei 2017.

Rangkaian kegiatan tersebut diawali pertemuan Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana dengan jajaran Pemerintah Kota Subulussalam di aula pendopo wali kota. Selanjutnya, pada Jumat malam, Kepala BKN Bima Haria dan rombongan akan dijamu makan malam bersama Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, S.H., beserta unsur Muspida di pendopo wali kota.

Sementara pada Sabtu, 6 Mei 2017, BKN Pusat bekerja sama dengan PT. Smartfren menggelar kegiatan bakti sosial operasi bibir sumbing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam.

Wali Kota Merah Sakti menyampaikan terima kasih kepada BKN karena telah memilih Kota Subulussalam tempat merayakan HUT ke-69 dengan melaksanakan kegiatan bakti sosial.

“Ada sekitar 500 kabupaten/kota lebih di seluruh Indonesia, tetapi BKN memilih Kota Subulussalam dalam rangka HUT ke-69 BKN tahun 2017,” kata Merah Sakti.

Wali Kota Merah Sakti menyampaikan kepada Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahwa Subulussalam masih membutuhkan 500-600 PNS lagi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pegawai mengingat wilayah Bumi Sada Kata sangat luas.

Ia menyebutkan jumlah PNS di Kota Subulussalam saat ini sekitar 2.000 lebih, 1.000 di antaranya guru, 700 tenaga kesehatan dan sekitar 300 tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, masih dibutuhkan sekitar 500-600 Aparatur Sipil Negara (ASN) lagi untuk ditempatkan di wilayah Kota Subulussalam terdiri 5 kecamatan yang memiliki rentan kendali jarak tempuh antara 1 kecamatan dengan kecamatan lainnya sangat jauh.

“Berikan kami formasi khusus untuk dua tahun mendatang, titip salam kami melalui Pak Bima ke Menpan RB agar membuka peluang untuk mengangkat tenaga honor, ada yang sudah 10 tahun mengabdi,” kata wali kota.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan esensi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus membuat ASN suatu profesi. Karena sebelumnya, kata Bima Haria, masih ada yang bertanya PNS apakah profesi atau bukan. Sehingga dibentuklah UU ASN yang menyatakan PNS itu adalah sebuah profesi.

Karena ASN merupakan profesi, kata Bima Haria, maka PNS harus memiliki standar kompetensi. Menurutnya, banyak PNS datang ke kantor, tetapi tidak tahu apa yang harus dikerjakan.

“Banyak PNS datang ke kantor tidak tahu pengerjaan apa, pastikan staf Anda dia tahu apa yang dia kerjakan. Bukan malas, mungkin tidak ada pengetahuan untuk penyelesaikan pekerjaan tersebut. Atau tidak ada perhatian, padahal ASN itu harus punya target kerja harian, itu yang harus dicapai,” kata Bima Haria.

Ia meminta ASN harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ia mencontohkan saat seorang nasabah datang ke salah satu bank, kemudian disambut petugas dengan penuh tata krama memberikan pelayanan maksimal mulai dari menanyakan keperluan nasabah sampai mengantar ke tempat tujuan.

“Selanjutnya kode etik, etika dan prilaku, pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun. Berikan pelayanan seperti orang bank, mereka menyambut sangat baik,” katanya.[]