LHOKSEUMAWE – Sebanyak 252 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe mendapat remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-74 RI. Surat Keputusan (SK) tentang remisi itu diserahkan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, kepada narapidana, di Lapas tersebut, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Penyerahan SK remisi itu dilakukan seusai upacara HUT ke-74 RI yang berlangsung di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Sabtu pagi. Kedatangan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, Plt. Sekda Lhokseumawe, Miswar, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Dandim Aceh Utara 0103, Letkol. Inf Agung Sukoco, Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus, Ketua MAA Lhokseumawe, Tgk. Yusdedi disambut Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi.

Kalapas Lhokseumawe, Nawawi, mengatakan, warga binaan pemasyarakatan di Lapas saat ini berjumlah 552 orang terdiri dari narapidana sebanyak 502 orang, dan 50 orang merupakan tahanan. Para napi yang mendapatkan remisi itu sebanyak 252 di antaranya remisi umum 1, narapidana tindak pidana umum, napi tindak pidana narkotika dan satu napi tindak pidana korupsi.

“Adapun remisi yang diberikan itu antara satu sampai enam bulan. Kita juga selalu memantau bagaimana kelakuan para warga binaan, maka kelakuan mereka masing-masing akan diberikan penilaian untuk mengetahui apakah warga binaan mulai benar-benar berubah atau tidak. Sehingga juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi para petugas dalam melakukan pembinaan,” ujar Nawawi dalam sambutannya di Lapas tersebut.

Selama ini dalam pembinaan kepada narapidana tersebut, lanjut Nawawi, pihaknya melakukan beberapa kegiatan seperti pembinaan kepribadian terutama menyangkut pendidikan keagamaan. Sehingga mereka nantinya setelah selesai menjalani masa pidana di dalam Lapas akan memahami dan memiliki pengetahuan tentang pemahaman keagamaan (Islam) tersebut.

Menurut Nawawi, dalam pembinaan itu pihaknya juga mendatangkan guru pengajian atau ustaz dari luar Lapas, baik sebagai kademisi maupun teungku atau ustaz yang berasal dari dayah atau lembaga pendidikan pasantren yang ada di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Selain itu, kata dia, pembinaan lainnya juga berupa keterampilan atau kerajinan tangan dengan tujuan supaya para napapidana itu memiliki keterampilan seusai menjalani masa pidana tersebut.[]