ACEH UTARA – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam rangkaian peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, di halaman Mapolres setempat, Selasa, 1 Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan: ganja kering 73 kilogram lebih, sabu 238,89 gram, dan 40 butir ekstasi, dengan cara dibakar dan diblender. Pemusnahan tersebut dilakukan Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti bersama Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau Ayahwa, dan unsur Forkopimda lainnya usai upacara HUT Bhayangkara.
Nanang mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan komitmen bersama seluruh unsur Forkopimda Aceh Utara dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Pemberantasan narkoba ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian tanpa kerja sama dengan para pihak. Juga diperlukan keterlibatan dan peran masyarakat dalam memberikan informasi. Mari kita bersama-sama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Nanang didampingi Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat Effendie, dan Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra kepada wartawan.
Nanang menjelaskan ganja 73 kg yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus oleh Tim Satresnarkoba pada 16 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial SZ (35) selaku pengedar, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari tersangka disita ganja 73,5 kg.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menciptakan suasana yang aman, tenteram, dan damai di wilayah Aceh Utara. Tentunya kami terus berupaya dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ucap Nanang.[]




