SUBULUSSALAM – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kota Subulussalam menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Qanun Subulussalam sebagai Kota Santri di Aula Pendopo, Senin, 5 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi pemikiran ICMI dalam memperkuat identitas dan arah pembangunan keislaman di Kota Subulussalam.

FGD tersebut menghadirkan berbagai unsur strategis, di antaranya para ulama, akademisi, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, serta representasi perempuan, guna memastikan Rancangan Qanun Kota Santri disusun secara komprehensif dan inklusif.

Ketua ICMI Orda Subulussalam, Khalidin Umar Barat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kota Subulussalam sangat layak ditetapkan sebagai Kota Santri. Menurutnya, nilai-nilai keislaman telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Ia juga menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Subulussalam.

“Terlebih saat ini Bapak Wali Kota sangat suportif agar Rancangan Qanun Kota Santri ini dapat segera diundangkan. Ini menjadi momentum penting yang harus kita kawal bersama,” ujar Khalidin.

Sementara itu, Ketua FGD, Dr. Sabaruddin Siahaan, menyatakan bahwa Rancangan Qanun Kota Santri memberikan penekanan pada penguatan kehidupan Islam bagi masyarakat Kota Subulussalam. Qanun ini diharapkan menjadi landasan normatif dan aplikatif dalam membangun masyarakat yang religius dan berakhlak.

“Rancangan qanun ini menekankan bagaimana nilai-nilai Islam dapat terimplementasi dalam kehidupan sosial masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.

Pada sesi pemaparan, anggota tim perumus Rancangan Qanun, Junaidi, menjelaskan konsepsi santri yang menjadi dasar penyusunan qanun tersebut. Ia menegaskan bahwa santri tidak dimaknai secara terbatas hanya sebagai mereka yang menimba ilmu di pesantren.

“Konsepsi santri dalam rancangan qanun ini mencakup masyarakat umum yang secara sadar menjalankan kehidupan dengan nilai-nilai kepesantrenan, seperti kedisiplinan, akhlakul karimah, dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari,” terang Junaidi.

Melalui FGD ini, diharapkan terhimpun berbagai masukan dan rekomendasi dari seluruh unsur peserta sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Qanun Subulussalam Kota Santri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.[](ril)